Pimpinan DPRD Kutai Timur periode 2019-2024 membantah tudingan terkait tingginya SiLPA dalam APBD 2024. Mereka menjelaskan penyusunan APBD dilakukan sesuai aturan dan keterlambatan disebabkan oleh lambatnya penyerahan berkas dari TAPD.
Kaltim.akurasi.id, Sangatta – Unsur pimpinan DPRD Kutai Timur (Kutim) periode 2019-2024 akhirnya memberikan klarifikasi terkait tudingan yang disampaikan Calon Wakil Bupati Mahyunadi. Dalam Debat Kedua Pilkada Kutim pada 19 November 2024 di Samarinda, Mahyunadi menyebut mereka bertanggung jawab atas tingginya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) dalam APBD 2024 dan menuduh Fraksi Golkar menolak pengesahan APBD Perubahan, sehingga memperlambat prosesnya.
Ketua DPRD periode 2019-2024, Joni, bersama Asti Mazar dan Arfan, menggelar konferensi pers untuk menjelaskan bahwa penyusunan APBD 2024 telah dilakukan sesuai ketentuan.
“Kami telah menjalankan penyusunan APBD berdasarkan Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD. Semua tahapan, mulai dari penyusunan KUA/PPAS hingga pembahasan APBD, telah diselesaikan,” tegas Joni dalam keterangannya.
Joni menyebutkan bahwa KUA/PPAS telah disahkan pada 12 Agustus 2024. Namun, karena pergantian anggota dewan pada 14 Agustus, proses pembahasan APBD dilanjutkan oleh unsur pimpinan baru.
Ia juga menyoroti bahwa keterlambatan pengesahan APBD disebabkan lambannya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam menyerahkan dokumen KUA/PPAS.
“Kami tidak bisa membahas jika berkasnya belum diserahkan. Sudah beberapa kali kami mendesak TAPD, tetapi tidak ada tindak lanjut. Kami ingin APBD yang berkualitas, bukan asal sahkan. Karena itu, pembahasan harus dilakukan dengan cermat,” jelasnya.
Joni juga mengklarifikasi bahwa pimpinan DPRD lama tidak menyetujui pembayaran proyek multiyears contract (MYC) melalui APBD Perubahan 2024. Keputusan tersebut, katanya, mengacu pada kesepakatan MoU dengan pemerintah daerah, di mana MYC tidak termasuk dalam pembahasan APBD Perubahan.
“Kami berpegang pada aturan. MYC tidak dibahas dalam APBD Perubahan, dan kami tidak ingin melenceng dari kesepakatan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kutai Timur periode 2019-2024, Asti Mazar, menambahkan bahwa pihaknya telah melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa segala proses telah dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab.
“Kami telah menjalankan fungsi kami sesuai tupoksi yang ada. Segala tahapan telah dilakukan dengan berlandaskan peraturan yang berlaku,” pungkas Asti.
Melalui konferensi pers ini, unsur pimpinan DPRD Kutai Timur periode 2019-2024 berharap agar polemik mengenai SiLPA dan pengesahan APBD Perubahan 2024 dapat dilihat secara objektif dan tidak menjadi bahan tudingan yang tidak berdasar. (adv/dprdkutim)
Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi Akurasi.id