Pada Rakor Kemendagri, Tito menyebut penjabat kepala daerah yang sudah ada keinginan mengikuti Pilkada agar segera mengundurkan diri. Yakni paling lama 5 bulan sebelum pendaftaran pasangan calon di KPU, yaitu 27 Agustus 2024.
Kaltim.akurasi.id, Penajam – Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Makmur Marbun mengikuti rapat koordinasi (Rakor) melalui Zoom Meeting yang dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, Rabu (27/3/2024).
Hal ini dilakukan guna mengoptimalkan pelaksanaan kinerja penjabat mulai dari gubernur, bupati, dan wali kota. Sekaligus terkait isu-isu strategis yang menyangkut pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam sambutannya, Mendagri Tito Karnavian mengatakan penjabat kepala daerah ditunjuk pemerintah pusat sebagai pengisi kekosongan pimpinan daerah. Penjabat kepala daerah tidak boleh menggunakan kewenangan jabatannya untuk berpolitik praktis.
“Netralitas penjabat kepala daerah dalam Pilkada diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota, menjadi UU yang ditetapkan tanggal 1 Juli 2016,” kata Tito Karnavian.
Dia menjelaskan, pelaksanaan Pilkada akan digelar pada November 2024 mendatang. Oleh sebab itu dia mengimbau kepada para penjabat kepala daerah harus bersikap netral.
“Pasal 7 ayat (2) huruf q, calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota sebagaimana dimaksud ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut. Yakni huruf q: tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat wali kota,” sebutnya.
Penjelasan 7 ayat (2) huruf q: ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota mengundurkan diri untuk mencalonkan menjadi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota.
Baca Juga
Untuk itu dia menekankan, penjabat kepala daerah tidak diperkenankan maju sebagai pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada. Penjabat kepala daerah yang sudah ada keinginan mengikuti Pilkada agar segera mengundurkan diri paling lama 5 bulan sebelum pendaftaran pasangan calon di KPU, yaitu tanggal 27 Agustus 2024.
“Mendagri akan memberhentikan dan memberi sanksi bagi panjabat kepala daerah yang terindikasi melanggar ketentuan akan maju sebagai calon kepala daerah dalam Pilkada,” tegasnya.
Dalam kesempatan ini Pj Bupati PPU Makmur Marbun juga didampingi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten PPU Tohar, Asisten I Bidang pemerintahan dan Kesra Nicko Herlambang, Asisten III Aini, dan sejumlah pejabat terkait lainnya di lingkup penda PPU. (adv/diskominfoppu/zul/uci)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Suci Surya Dewi