Program pemutihan pajak Bapenda Kaltim disambut antusias masyarakat. Terbukti, sebanyak 98.282 unit kendaraan memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan tersebut.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim mendapat antusiasme masyarakat. Hal ini terlihat dari banyaknya masyarakat yang memanfaatkan program pemutihan tersebut untuk membayar PKB. Terutama, bagi pemilik kendaraan yang pajaknya terlambat.
Hingga saat ini, Bapenda Kaltim mencatat ada 98.282 unit kendaraan yang memanfaatkan program tersebut. Sementara, program pemutihan PKB ini berlangsung dari 16 Agustus – 30 Oktober 2022.
“Nilai penerima PKB sebesar Rp78.504.132.977,” tutur Kepala Bapenda Kaltim Ismiati pada Gebyar Pajak tahun 2022, di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Senin (10/10) sebagaimana melansir laman resmi Diskominfo Kaltim.
Kemudian, diskon pajak pemutihan kendaraan bermotor yang telah dimanfaatkan sebesar 2 persen dan 4 persen. Sementara, diskon pajak bagi kendaraan yang menunggak 4 tahun ke atas telah dimanfaatkan oleh 528.222 unit kendaraan.
“Nilai penerimaannya sebesar Rp42.349.885.407,” ujarnya.
Sedangkan untuk wajib pajak yang melakukan BBNKB – II antar kabupaten/kota se Kaltim. Telah bermanfaat bagi 7.284 unit kendaraan dengan nilai penerimaan PKB sebesar Rp7.099.699.193. Pemberian keringanan pajak progresif telah terealisasi sebanyak 1.751 unit dengan nilai penerimaan PKB sebesar Rp 6.384.481.788.
Selanjutnya, Gubernur Kaltim kembali memberikan pembebasan PKB untuk kendaraan umum angkutan kota (Plat Kuning) dan ojek online roda 2 masa pajak tahun 2022. Yang berlaku dari tanggal 4 Oktober sampai dengan 30 Desember 2022.
Hal ini dalam rangka meringankan beban masyarakat dampak dari kenaikan harga bahan bakar minyak. Adapun yang telah memanfaatkan program tersebut sd tgl 07 Oktober 2022, Angkutan Umum dalam Kota 14 Unit dan Ojek Online 200 Unit Kendaraan Roda dua. (*/adv/diskominfokaltim/prb/ty)
Penulis/Editor: Devi Nila Sari