Kesepakatan RPJMD Kaltim 2025–2029 diteken Pemprov dan DPRD. Jadi landasan arah pembangunan daerah lima tahun mendatang.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) bersama DPRD Kaltim resmi menyepakati Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaltim 2025–2029. Kesepakatan ini ditetapkan dalam rapat paripurna ke-12 yang digelar di Gedung B DPRD Kaltim pada Rabu (16/4/2025).
Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, menyampaikan bahwa penyusunan RPJMD merupakan amanat regulasi yang harus dilaksanakan oleh setiap pemerintah daerah. Dokumen ini menjadi penjabaran visi, misi, dan program unggulan kepala daerah.
Ia menjelaskan, terdapat lima pendekatan yang digunakan dalam penyusunan RPJMD tersebut, yaitu pendekatan teknokratik, politik, partisipatif, top-down, dan bottom-up.
“Khusus untuk pendekatan teknokratik dan politik, keduanya harus berjalan seiring agar strategi, arah kebijakan, dan program-program pembangunan yang direncanakan dapat sinkron,” jelas Rudy saat memberikan sambutan dalam rapat tersebut.
Langkah ini, katanya, penting agar kepemimpinan daerah mampu mewujudkan visi, tujuan, dan sasaran pembangunan yang telah ditetapkan.
Rudy menambahkan, substansi, mekanisme, dan tahapan penyusunan RPJMD telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025. Dokumen tersebut wajib ditetapkan melalui peraturan daerah paling lambat enam bulan setelah pelantikan kepala daerah.
Apabila rancangan awal ini rampung, maka dokumen RPJMD akan menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 hingga RKPD Tahun 2030.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam tahapan penyusunan RPJMD, dokumen rancangan awal perlu disepakati bersama DPRD sebelum dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri dan dibahas dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
“Oleh karena itu, kesepakatan yang kita tandatangani hari ini sangat penting, karena menjadi salah satu syarat administrasi dalam proses penyusunan RPJMD 2025–2029,” tegasnya. (Adv/DiskominfoKaltim/yed)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id