Badan usaha datang untuk mengajukan izin usaha, mereka harus melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Dalam upaya mendorong peningkatan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di kalangan pelaku usaha, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang turut berpartisipasi dalam rapat koordinasi yang digelar oleh BPJS Kesehatan, Rabu (16/4/2025).
Rapat yang bertajuk Forum Komunikasi Terkait Implementasi Strategi Pencapaian Universal Health Coverage (UHC) ini dilaksanakan di Ruang Pertemuan Dinas Kesehatan Kota Bontang.
Hadir mewakili DPMPTSP Bontang, Sofyansyah selaku Jabatan Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda menyampaikan bahwa pertemuan tersebut menjadi langkah penting dalam menyatukan strategi lintas sektor guna mendukung target UHC. Yakni jaminan kesehatan bagi seluruh warga Indonesia, termasuk tenaga kerja formal dan informal.
Dalam rapat tersebut, BPJS Kesehatan mendorong agar ke depan seluruh pelaku usaha di Kota Bontang. Tidak hanya diwajibkan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, pelaku juga harus terdaftar di BPJS Kesehatan. Hal ini dinilai penting guna memastikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja terhadap risiko kesehatan.
“Jadi ke depan, setiap badan usaha yang ingin mengurus perizinan usaha harus sudah terdaftar di BPJS Kesehatan,” ungkap Sofyansyah.
Ia menambahkan bahwa skema ini akan menjadi bagian dari persyaratan wajib dalam proses perizinan di DPMPTSP Bontang. Artinya, ketika badan usaha datang untuk mengajukan izin usaha, mereka harus melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan. Bila belum terdaftar, maka permohonan izin tidak dapat diproses hingga persyaratan tersebut dipenuhi.
Langkah ini mendapat dukungan dari berbagai pihak yang hadir dalam forum komunikasi tersebut. Selain meningkatkan cakupan kepesertaan JKN, kebijakan ini juga akan memberi dampak langsung bagi para pekerja agar lebih terlindungi secara sosial, terutama dalam hal pembiayaan pelayanan kesehatan.
“Ini bagian dari upaya kolektif kita untuk menjamin semua warga, termasuk pekerja sektor swasta dan UMKM mendapatkan akses layanan kesehatan yang layak,” tambahnya.
Meski masih dalam tahap pembahasan, DPMPTSP Bontang berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil rapat ini dan menyusun regulasi teknis bersama BPJS Kesehatan serta OPD terkait lainnya. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa segera diimplementasikan dan menjadi standar baru dalam proses perizinan di Kota Bontang.
“Ini sedang kami bahas dan akan dituangkan dalam bentuk MoU antara DPMPTSP dan BPJS Kesehatan,” tutupnya. (adv/dpmptspbontang/cha/uci)
Penulis: Siti Rosidah More
Editor: Suci Surya Dewi