
Dewan melakukan evaluasi terhadap raperda ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Karena ingin raperda bermanfaat, bukannya memberatkan masyarakat.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bepemperda) DPRD Samarinda gelar rapat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, Rabu (22/5/2024). Raperda ini merupakan iniasi dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda.
Anggota Komisi II DPRD Samarinda Laila Fatihah mengungkapkan, dalam rapat tersebut pihaknya membicarakan kesamaan persepsi, visi dan misi tentang raperda yang akan dibentuk. Serta, menganalisis kelebihannya.
Sebab, tidak ingin raperda tersebut bukannya membantu masyarakat, namun malah memberatkan. “Intinya, bahwa mereka (Satpol PP) hanya ingin diberikan satu kekuatan hukum atau peraturan pemerintah (PP) agar bisa menindak, tentang ketertiban yang tercantum dalam raperda ini,” jelas Laila.
Menurutnya, raperda tersebut sangat urgent atau mendesak. Guna menjaga keamanan dan ketentraman masyarakat. Namun, ia tetap menggarisbawahi, pentingnya raperda ini diimplementasikan.
“Jika sudah dikeluarkan satu perda tetapi tidak ada tindakannya buat apa,” tegasnya.
Dewan Tidak Ingin Raperda menjadi Boomerang
Di sisi lain, pihaknya ingin agar draft raperda yang diajukan memuat jelas tindakan kongkrit satpol PP dalam melakukan penindakan. Sebab, apabila hanya berbicara masalah larangan atau kewenangan. Sudah jelas tertuang dalam setiap perda Pemkot Samarinda, satpol PP sebagai salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) memiliki tugas untuk melaksanakan peraturan daerah.
“Sebenarnya mereka tidak perlu dikuatkan betul-betul. Makanya, kalau tadi dimasukkan beberapa poin mengenai apa saja yang dilarang, saya rasa semua karakternya itu tercantum dalam perda. Karena kami ingin raperda ini tidak menjadi boomerang,” ngkapnya.
Lebih lanjut, politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengevaluasi kinerja Satpol PP berkaitan dengan pengamanan anak jalanan (anjal) dan pengemis. Faktanya, anjal dan pengemis sampai sekarang masih berkeliaran di Samarinda. Ini menjadi bahan evaluasi dewan, berkenaan kendala-kendala apa saja yang menjadi penghambat kinerja satpol PP.
“Apakah mereka membuka satu ruang untuk memberikan evaluasi atau melakukan karantina bagi yang ditangkap?, atau bagaimana,” tutup Laila dengan pertanyaan. (Adv/dprdsamarinda)
Penulis: Dhion
Editor: Devi Nila Sari