DPRD Kutim tengah menyelesaikan empat raperda. Namun Raperda Sarana dan Prasarana Utilitas Perumahan menjadi salah satu prioritas.
Kaltim.akurasi.id, Sangatta – Raperda Sarana dan Prasarana Utilitas Perumahan kini masih dalam tahap proses penyelesaian. Hal ini diungkapkan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutim, Agusriansyah Ridwan.
Raperda penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Pada Kawasan Perumahan menjadi salah satu dari empat raperda yang kini dikebut DPRD Kutim. Antara lain Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, serta Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS di Kutim.
Agusriansyah optimistis pihaknya dapat menyelesaikan keempat raperda tersebut tepat waktu. Menurutnya raperda tersebut tidak membutuhkan waktu yang cukup lama dalam pembahasan di daerah. Hanya saja masih membutuhkan waktu untuk konsultasi di tingkat provinsi.
Namun ada dua raperda yang lebih diprioritaskan lantaran persyaratan yang telah membatasi. Yakni Pajak Daerah dan Retribusi serta Raperda Penyerahan Prasarana dan Sarana Utilitas Umum Kawasan Perumahan.
“Sudah dekat deadline dari pemerintah,” ungkapnya kepada Akurasi.id, belum lama ini.
Sebab saat ini jumlah penduduk yang semakin berkembang maka berpengaruh besar akan kebutuhan rumah. Saat ini banyak perumahan yang dibangun pengembang swasta, terutama di wilayah Sangatta. Sehingga diperlukan Raperda Sarana Prasarana Utilitas Perumahan.
Alasan raperda tersebut dibuat, kata Agusriansyah, bisa menjadi acuan dalam upaya melakukan percepatan dan pemerataan. Khususnya terkait infrastruktur dasar bagi masyarakat. Selain itu, raperda itu dibuat agar tidak ada yang melanggar aturan.
Menurutnya infratruktur pendukung juga akan menjadi tanggung jawab pengembang. Namun dalam raperda bakal dibahas terkait klausul yang bisa disepakati bersama. Misalnya jika pengembang lambat dalam memberikan fasilitas pendukung, maka pemerintah bisa mengambil alih.
“Supaya tidak melanggar aturan, makanya raperda ini dibuat. Nanti akan kami kaji yang mana jadi tanggung jawab pengembang dan mana yang bisa diintervensi pemerintah,” pungkasnya. (adv/dprdkutim)
Penulis/Editor: Redaksi Akurasi.id