Razia Pelajar oleh Dishub Disorot, Legislator Samarinda: Penertiban Harus Libatkan Polisi

Devi Nila Sari
46 Views

Legislator Samarinda soroti razia pelajar oleh dishub. Penertiban dinilai seharusnya melibatkan polisi.

Kaltim.akurasi.id, SamarindaKebijakan Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda yang menggelar razia terkait kepemilikan surat izin mengemudi (SIM) di lingkungan sekolah kembali menuai kritik. Hal ini terjadi lantaran adanya pandangan, bahwa kegiatan razia merupakan kewenangan kepolisian.

Menurut Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Adnan Faridhan, razia pelanggaran lalu lintas merupakan ranah aparat kepolisian. Karena itu, langkah Dishub yang bertindak sendiri di sekolah-sekolah dinilai tidak sesuai aturan.

“Kewenangan penindakan pelanggaran lalu lintas sepenuhnya berada di kepolisian. Dishub tak bisa bergerak sendiri, harus ada pendampingan dari pihak berwenang,” tuturnya.

Ia juga mengkritik, mekanisme razia yang kerap dilakukan secara mendadak tanpa pemberitahuan kepada pihak sekolah. Menurutnya, tindakan tersebut justru menciptakan keresahan di kalangan pelajar dan guru.

“Idealnya ada pemberitahuan resmi sebelumnya. Supaya sekolah bisa mengimbau siswa agar tidak membawa kendaraan jika belum punya SIM,” ucapnya.

Adnan menegaskan, regulasi soal usia minimal untuk memiliki SIM memang sudah sangat jelas, yakni 17 tahun. Namun, ia mengingatka,n agar penegakan aturan tetap mengedepankan pendekatan yang edukatif, bukan sekadar represif.

“Kita tentu tidak ingin pelanggaran lalu lintas dianggap hal biasa. Tapi cara menyampaikannya ke pelajar juga harus bijak. Jangan sampai justru menimbulkan trauma atau rasa takut yang berlebihan,” jelasnya.

Politisi muda ini menilai, razia yang dilakukan secara sembarangan tanpa koordinasi justru berisiko merusak citra aparat dan pemerintah daerah di mata siswa.

“Jangan sampai niat baik menertibkan, malah salah langkah karena tidak melibatkan unsur yang semestinya berwenang,” tegasnya.

Adnan mendorong agar ke depan, dishub lebih fokus pada upaya edukasi lalu lintas secara terpadu. Misalnya melalui sosialisasi di sekolah dengan melibatkan kepolisian, guru, dan orang tua siswa.

“Penertiban penting, tapi jangan lupakan aspek pendidikan. Ini soal membangun kesadaran hukum jangka panjang,” pungkasnya. (Adv/dprdsamarinda/zul)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }