
Dalam raperda ketenagakerjaan yang tengah disusun, DPRD Samarinda menekankan soal kuota tenaga kerja lokal.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – DPRD Samarinda melalui Panitia Khusus (Pansus) IV resmi merampungkan draf revisi Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan. Aturan ini merupakan penyempurnaan dari Perda Nomor 4 Tahun 2014, yang sebelumnya menjadi dasar hukum perlindungan dan pengelolaan tenaga kerja lokal di Kota Tepian.
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Harminsyah mengungkapkan, bahwa pembahasan revisi perda tersebut telah tuntas di tingkat pansus. Kini, proses selanjutnya akan dilanjutkan oleh badan pembentukan [eraturan daerah (Bapemperda), untuk finalisasi dan penyusunan naskah akademik sebelum dibawa ke uji publik.
“Alhamdulillah, pembahasan di Pansus IV sudah selesai. Kita sudah punya kerangka besar revisinya, dan selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Bapemperda untuk pendalaman substansi dan pelibatan publik,” ujarnya.
Salah satu poin penting yang diusung dalam revisi perda ini, kata Harminsyah, adalah penegasan kembali kuota keterlibatan tenaga kerja lokal. Dalam draf yang disusun, kuota itu ditetapkan berada di angka 70–80 persen dari total pekerja di setiap perusahaan yang beroperasi di Samarinda.
“Perda ini ingin menegaskan keberpihakan kita terhadap tenaga kerja lokal. Sudah saatnya mereka mendapatkan porsi yang layak di kota sendiri. Ini bukan hanya soal angka, tapi soal keadilan sosial,” tegasnya.
Dewan Dorong Keterlibatan Masyarakat dalam Penyempuraan Raperda
Meski telah mencapai tahap akhir di pansus, Harminsyah menekankan, bahwa proses legislasi belum selesai. Setelah penyusunan naskah akademik dan uji publik, barulah rancangan perda (Raperda) dapat difinalisasi dan disahkan melalui paripurna DPRD.
“Masih ada beberapa tahapan penting ke depan. Kami mendorong agar masyarakat, terutama para buruh, mahasiswa, dan pegiat isu ketenagakerjaan, turut aktif dalam proses uji publik. Semakin banyak masukan, semakin kuat payung hukumnya,” katanya.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat akan memperkuat legitimasi perda ini agar benar-benar mencerminkan kebutuhan di lapangan, bukan hanya sekadar produk formalitas legislatif.
“Perda ini harus menjadi milik bersama. Kami ingin agar aturan ini tidak hanya kuat di atas kertas, tapi juga bisa diterapkan secara nyata oleh semua pihak, baik pemerintah maupun pelaku usaha,” ucapnya.
Ia juga menegaskan, pentingnya pengawasan dan sanksi tegas agar aturan ini tidak mandul dalam implementasi. “Harus ada mekanisme kontrol yang jelas. Jangan sampai tenaga kerja lokal masih terpinggirkan di kampung halamannya sendiri,” tutupnya. (Adv/dprdsamarinda/zul)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari