Rusman Ya’qub Dorong Revisi Perda PUG Guna Memastikan Hak Perempuan

Devi Nila Sari
2 Views
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya'qub saat diwawancarai awak media. (Istimewa)

Menurut Rusman, revisi Perda PUG diperlukan guna memastikan hak perempuan. Selain itu, hingga saat ini masih banyak kendala dalam pelaksanaannya di sejumlah instansi.

Kaltim.akurasi, SamarindaAnggota Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya’qub mendorong revisi Peraturan Daerah (Perda) Pengarusutamaan Gender (PUG). Ia menyatakan, perlu adanya peninjauan kembali terhadap peraturan ini demi menjaga hak-hak perempuan dan kesetaraan gender.

“Hal ini sebagai langkah penting untuk meningkatkan sinergitas dalam implementasi PUG,” kata Rusma Ya’qub.

Ia mengungkapkan, dalam upaya mengimplementasikan PUG di tingkat daerah, terdapat beberapa kendala yang muncul. Termasuk, perbedaan pandangan antara satuan kerja perangkat daerah (SKPD) serta pelanggaran terhadap peraturan teknis dalam bentuk peraturan gubernur (Pergub).

“Salah satu masalah yang muncul adalah adanya perbedaan pandangan di antara SKPD dalam menginterpretasikan dan menjalankan PUG,” ucapnya.

Meskipun PUG telah diatur dalam peraturan daerah, berbagai SKPD tampaknya memiliki sudut pandang yang beragam terkait dengan pelaksanaannya. Hal ini menciptakan tantangan dalam konsistensi implementasi PUG di seluruh sektor pemerintahan daerah.

Selain itu, pelanggaran peraturan teknis dalam bentuk pergub juga menjadi hambatan dalam pelaksanaan PUG. Beberapa SKPD di daerah mungkin tidak sepenuhnya mematuhi atau memahami pergub yang dikeluarkan dalam rangka mendukung PUG.

“Sehingga, masalah ini pun masih menyebabkan paradigma konflik di kalangan pemangku kepentingan maupun masyarakat,” imbuhnya

Perlu Ada Lembaga Pemantau dan Evaluasi Pelaksanaan PUG

Pria dengan sapaan Rusman itu juga menyoroti, kurangnya lembaga pemantauan dan evaluasi yang kuat terhadap pelaksanaan PUG.

Menurutnya, pengawasan yang efektif sangat penting untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip PUG benar-benar dijalankan di semua sektor pemerintahan daerah. Tanpa sistem pemantauan yang kuat, pencapaian tujuan kesetaraan gender mungkin sulit terwujud.

“Kemudian, masalah terkait ketidakhadiran sanksi bagi SKPD yang tidak atau kurang mematuhi Perda PUG dalam program perencanaan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD). Kekurangan sanksi yang berarti dapat mengurangi insentif bagi SKPD untuk secara serius mengimplementasikan PUG,” jelasnya.

Dalam upaya untuk mengatasi berbagai tantangan dalam implementasi PUG di Kaltim. Rusman Ya’qub telah mengusulkan sejumlah langkah konkret yang diharapkan dapat memperkuat program PUG di wilayah tersebut.

Pertama, kata Rusman, ia mengadvokasi penguatan lembaga inti PUG, seperti nadan perencanaan pembangunan daerah (Bappeda), perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana (DKP3A). Serta, badan pengelolaan keuangan dan aset daerah (BPKAD) dari segi sistem aplikasi, kapasitas, dan kompetensi aparatur perencana, termasuk di seluruh SKPD.

“Kemudian, pembentukan “Klinik Anggaran” sebagai wadah pertemuan konsultasi rutin. Untuk membahas permasalahan dan mencari solusi terkait anggaran dalam implementasi PUG,” sebutnya.

Terakhir, ia menekankan perlunya sosialisasi yang bersifat massal dan berkelanjutan. Ia percaya, bahwa pendekatan ini sangat penting untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran semua pihak terkait dengan PUG.

“Dengan sosialisasi yang kuat, masyarakat dan instansi terkait dapat lebih terlibat dan mendukung upaya pencapaian kesetaraan gender di Kaltim,” tutupnya. (adv/dprdkaltim/zul)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *