Kepala DLH Kaltim, Anwar Sanusi, menilai rendahnya kesadaran masyarakat membuang sampah di tempatnya dipicu sanksi yang tidak tegas. Ia mendorong penegakan perda dengan sanksi denda agar perilaku buang sampah sembarangan bisa diminimalisir.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Kesadaran masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim) untuk membuang sampah pada tempatnya dinilai masih rendah. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim, Anwar Sanusi, menduga salah satu penyebabnya adalah belum adanya penerapan sanksi yang tegas bagi pelanggar.
Menurut Anwar, jika penerapan denda atau hukuman dijalankan sesuai aturan, masyarakat akan lebih tertib dalam membuang sampah. Ia mencontohkan sebuah spanduk ekstrem bertuliskan doa agar pelaku pembuang sampah sembarangan “dimatikan dan dimiskinkan” yang terbukti efektif membuat warga takut membuang sampah di lokasi tersebut.
“Setelah spanduk itu dipasang, tidak ada lagi yang buang sampah di situ. Saya sempat heran juga, masa harus sampai begitu?” ujarnya saat diwawancarai awak media di Masjid Baitul Muttaqien, Islamic Center Kaltim, Jalan Slamet Riyadi, Teluk Lerong Ulu, Sungai Kunjang, Kota Samarinda, belum lama ini.
Ia menekankan, kesadaran masyarakat harus dibangun mulai dari keluarga. Jika keluarga sudah terbiasa memilah dan membuang sampah dengan baik, lingkungan akan jauh lebih bersih.
Anwar juga mengapresiasi peran komunitas peduli lingkungan seperti Pandawa yang sudah membantu menjaga kebersihan. Namun, ia menegaskan bahwa penegakan sanksi sesuai peraturan daerah (perda) perlu dijalankan lebih serius.
“Perda tentang pengelolaan sampah itu sudah ada, tapi sampai sekarang belum pernah ada yang dijatuhi hukuman karena buang sampah sembarangan. Artinya, kabupaten/kota harus lebih tegas. Kalau perlu didenda, ya denda. Kalau harus dibawa ke ranah hukum, ya bawa. Kementerian Lingkungan Hidup pun pernah membawa kepala dinas kabupaten ke ranah hukum soal ini,” pungkasnya. (Adv/diskominfokaltim/yed)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id