Program Cap Jempol yang digagas Disdikbud Kutim, memudahkan santri yang lulus pondok untuk memperoleh ijazah pendidikan formal. Dengan adanya kebijakan itu, diharapkan semua anak di Kutim mampu memperoleh ijazah, meskipun menempuh pendidikan non formal.
Kaltim.akurasi.id, Sangatta – Melalui program ”Cap Jempol” santri yang lulus dari Pondok Pesantren (Ponpes) juga bisa mendapatkan ijazah pendidikan formal. Kebijakan itu digagas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Timur (Kutim).
Dengan adanya kebijakan tersebut, diharapkan semua anak di Kutim nantinya bisa memiliki ijazah, meski menempuh pendidikan non formal seperti di ponpes.
“Melalui Disdikbud Kutim, kami sudah memfasilitasi hampir semua pondok pesantren di Kutim. Agar semua santri mendapatkan hak seperti murid di pendidikan formal,” kata Bupati Ardiansyah Sulaiman, belum lama ini.
Selain itu, Pemkab Kutim juga memberikan dukungan untuk memaksimalkan kegiatan belajar mengajar di pondok. “Kami terus berupaya memberikan semangat dan dukungan sesuai apa yang dibutuhkan setiap pondok yang ada di Kutim,” ujar Bupati.
Perlu diketahui, program Cap Jempol garapan Disdikbud Kutim sudah dilaunching tahun 2022 lalu. Pihak Disdikbud menggunakan metode jemput bola, dengan mendatangi setiap ponpes yang ada di Kutim. Santri yang ada di pondok tak hanya diberikan pembelajaran tentang agama, tapi jugaa pelajaran umum lainnya.
Selain itu, pihak Disdikbud juga sudah menyiapkan sekolah formal yang diakui, untuk mengeluarkan ijazah para santri nantinya. “Kami sudah menyiapkan sekolah formalnya,” ujarnya. (*)
Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi Akurasi.id