Satpol PP PPU Data 11 Jukir Liar di Nenang, Tawarkan Solusi Alternatif

Devi Nila Sari
4 Views
Kepala Bidang Trantibum Satpol PP PPU, Rakhmadi. (Muhammad Zulkifli/Akurasi.id)

Keberadaan jukir liar membuat Satpol PP PPU bimbang. Sebagai langkah alternatif, mereka diarahkan menjadi tenaga angkut.

Kaltim.akurasi.id, Penajam – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) PPU menyoroti keberadaan juru parkir liar (jukir liar) yang beroperasi di wilayah Pasar Nenang.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP PPU, Rakhmadi mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pendataan dan menemukan sedikitnya 11 jukir liar yang beroperasi di kawasan tersebut.

“Jukir liar ini menarik uang parkir dari pengunjung di dalam pasar. Padahal di luar area pasar sudah dikenakan tarif resmi oleh dinas perhubungan,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, praktik jukir liar ini berpotensi menimbulkan kebingungan dan beban ganda bagi masyarakat, karena mereka harus membayar dua kali untuk satu kendaraan yang sama.

Menurut Rakhmadi, pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap aktivitas ini. Hasilnya menunjukkan, praktik jukir liar tersebut tidak dibekingi oleh organisasi masyarakat (ormas) atau kelompok tertentu, melainkan dijalankan secara mandiri oleh warga sekitar yang umumnya tidak memiliki pekerjaan tetap.

“Ini murni inisiatif warga yang mencoba mencari penghasilan. Tidak ada indikasi backing dari ormas atau pihak luar,” ujarnya.

Jukir Liar Diarahkan Menjadi Tenaga Angkut

Menyadari bahwa keberadaan mereka dilandasi oleh kebutuhan ekonomi, Satpol PP PPU tidak serta-merta melakukan penindakan hukum. Sebagai solusi, pihaknya menawarkan alternatif legal bagi para jukir liar agar bisa tetap bekerja tanpa melanggar aturan.

“Kami arahkan mereka untuk menjadi porter atau tenaga angkut barang di pasar. Itu pekerjaan yang dibutuhkan dan bisa menjadi jalan keluar,” jelasnya.

Namun demikian, Rakhmadi mengakui, saat ini belum ada mekanisme resmi dari pemerintah daerah terkait sistem pendaftaran atau regulasi bagi porter pasar. Sehingga, kegiatan porter pun masih berlangsung secara mandiri tanpa payung hukum yang jelas.

Ia berharap, pemerintah daerah melalui dinas terkait dapat segera merumuskan kebijakan dan regulasi yang dapat mengakomodasi keberadaan tenaga kerja informal ini secara legal. Agar tidak terjadi tumpang tindih peran maupun potensi pelanggaran aturan.

“Kalau ada mekanisme resmi, tentu lebih baik. Masyarakat tetap bisa bekerja, dan aktivitas pasar jadi lebih tertib,” pungkasnya. (Adv/diskominfoppu/zul)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *