Sebelum Paripurna Bersama Pemkot, DPRD Samarinda Bahas 23 Propemperda 2023 di Internal

kaltim_akurasi
3 Views
Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda, Rusdi. (istimewa)

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Sebelum menggelar rapat paripurna bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, DPRD Samarinda lebih dulu menggelar rapat internal untuk membahas berbagai rancangan peraturan daerah (Raperda) yang akan di masukan ke dalam usulan tahun depan.

Di ketahui, sebanyak 23 usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) akan di bahas bersama sembari menunggu usulan dan masukan para anggota DPRD dan Pemkot Samarinda sebelum di sidangkan dalam paripurna.

Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda, Rusdi mengaku Rabu (16/11/2022) hari ini, anggota Dewan Samarinda melaksanakan rapat Badan Musyawarah (Banmus) untuk rencana rapat lanjutan pada paripurna, Kamis (17/11/2022) besok.

“Besok itu kita rencanakan akan ada rapat paripurna dalam hal internal dan eksternal, di dahului dulu dengan paripurna bersama para anggota dewan kemudian secara ekternal bersama Pemkot,” ucapnya.

Persetujuan Terkait Propemperda

Rapat paripurna tersebut sebagai langkah persetujuan bersama pemkot terkait Propemperda. Tetapi rapat paripurna selanjutnya bisa di pastikan akan ada pengesahan atau penetapan menjadi Raperda.

Ada sebanyak 23 usulan Propemperda, 17 berasal dari usulan DPRD Kota Samarinda dan 6 inisiasasi dari Pemerintah Kota.

Menurut Rusdi, sejauh ini semua Propemperda itu penting, karena ini berkaitan dengan kebutuhan masyarakat.

“Kita terus berupaya semoga tahun depan (Propemperda, Red) bisa di penuhi semua dan tercapai target untuk di paripurnakan. Sebab semua penting demi masyarakat Kota Samarinda,” Jelasnya.

Rusdi mengaku rencana pengesahan akan di laksanakan tahun depan. Ini menyangkut kegiatan dan program di 2023 dan sejauh ini semua kebutuhan administrasi telah terpenuhi, tinggal di bahas bersama lembaga terkait.

Untuk rapat paripurna Kamis besok, Rusdi menambahkan kemungkinan akan ada perwakilan dari Pemkot Samarinda. Sebab persetujuan bersama itu wajib di hadiri oleh Pemerintah Kota, kecuali persetujuan bersama pengesahan Raperda, harus Wali Kota atau wakil Wali Kota.

“Ini masih di paripurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), maka yang di kirim Pemerintah Kota sifatnya masih perwakilan,” tandasnya. (adv/dprdsamarinda/upk)

Penulis: Upik
Editor: Muhammad Raka

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *