Sekdaprov Kaltim: Bantuan Partai Politik Wajib Dipertanggungjawabkan

Devi Nila Sari
6 Views
Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni saat penyerahan Laporan Hasil LHP BPK di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim. (Dok Pemprov Kaltim)

Bantuan keuangan kepada partai politik wajib dipertanggungjawabkan. Sesuai UU Nomor 2 Tahun 2011, laporan pertanggungjawaban ke BPK paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir. 

Kaltim.akurasi.id, SamarindaSekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim Sri Wahyuni mengatakan, setiap pihak yang menerima bantuan keuangan memiliki kewajiban untuk mempertanggungjawabkan melalui penyampaian laporan keuangan. Termasuk, partai politik.

Hal itu ia sampaikan saat mewakili Gubernur Kaltim. Menghadiri penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Senin (3/4/2023).

Agenda tersebut turut dirangkai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima dan penyerahan LHP Bantuan Partai Politik (Banparpol) Tahun 2022. Oleh masing-masing perwakilan partai politik di Kaltim.

“Nah, bentuk pertanggungjawaban itu pada hari ini. BPKRI telah menyampaikan secara resmi LHP, termasuk berita acaranya,” ungkapnya.

Ia menambahkan, bantuan keuangan kepada partai politik berdasarkan jumlah perolehan suara masing-masing parpol, yakni sebesar Rp1.200 per suara.

“Kalau tahun lalu kita bantu sebesar Rp1.200 per suara. Maka, mulai tahun ini meningkat jadi Rp5.000 per suara,” sebutnya.

Parpol Wajib Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Paling Lambat Januari

Sebelumnya, Ketua BPKRI Perwakilan Kaltim Agus Priyono menyampaikan. Sesuai UU Nomor 2 Tahun 2011, bahwa setiap parpol diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban ke BPK paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Artinya, setiap parpol punya kewajiban menyerahkan laporan pertanggungjawaban itu paling lambat 31 Januari. Dan alhamdulillah tahun ini semua parpol sudah menyampaikan laporannya tepat waktu,” ujar Agus.

Dia pun berharap tahun-tahun berikutnya tetap dipertahankan agar laporan pertanggungjawaban sudah disampaikan sebelum masuk Fabruari. Meskipun, melalui Badan Kesbangpol selaku leading sektor dana bantuan parpol.

“Setelah laporan disampaikan, maka BPK memiliki kewajiban untuk melakukan pemeriksaan selama dua bulan (Februari-Maret) atau 60 hari. Dan, diberi waktu satu bulan untuk menyerahkan laporan. Alhamdulillah, sesuai undang-undang hari ini kita serahkan LHP tepat waktu pada April ini,” pungkasnya. (adv/diskominfokaltim/yans/sul/ky)

Penulis: Pewarta
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *