Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni menyebut generasi muda penting melek politik. Sebab, generasi muda mendominasi jumlah pemilih setiap tahunnya.
Kaltim.akurasi.id, Jakarta – Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni menyoroti masih rendahnya partisipasi pemilih pada pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepada daerah (pilkada) setiap tahunnya. Data terakhir yang diterima, partisipasi pemilih Kaltim masih di bawah target nasional 77,5 persen.
Menurutnya, hal ini harus menjadi perhatian. Mengingat, Pemilu 2024 serentak akan segera dilaksanakan di seluruh provinsi di Indonesia, termasuk Kaltim.
Oleh karena itu, sangat penting bagi generasi muda untuk melek politik. Sebab, generasi muda mendominasi jumlah pemilih setiap tahunnya. Dengan kata lain, generasi muda adalah pemangku kepentingan sesungguhnya.
Hal ini disampaikan oleh Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni. Saat menghadiri sekaligus menjadi panelis dalam Diskusi Panel Bidang Studi Politik Penyelenggaraan Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) LXV Tahun 2023 Lemhanas RI di Ruang NKRI Gd. Pancagatra Lt. 3 Barat Lemhanas RI, Kamis (6/7/2023).
“Generasi muda diharapkan dapat menjadi aktor dalam memfilter berita hoaks dan ujaran kebencian. Sebaiknya, generasi muda mampu menyebarkan dan menjaga nilai-nilai toleransi atas persaingan politik. Kemudian diharapkan mampu memberikan kritik obyektif,” harap dia.
Sri mengatakan, dalam hal ini, pemerintah memiliki peran penting dalam menjaga netralitas pemilu dan pilkada 2024 yakni menciptakan kondisi yang adil. Penegakan hukum yang adil, netralitas aparat penegak hukum, pengawasan netral oleh bawaslu, penggunaan sumber daya publik secara adil, serta menghindari intervensi politik.
Sebab, hal ini menjadi indikator keberhasilan pemilu. Dengan mencegah terjadinya konflik yang dapat merusak persatuan dan kesatuan bangsa.
“Tugas kita bersama ialah mewujudkan pemilu yang efektif dan efisien, memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis, mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas. Menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu, dan memberikan kepastian hukum serta mencegah duplikasi dalam pengaturan pemilu,” sebut Sri. (adv/diskominfokaltim/yuv/sul/ky)
Penulis: Pewarta
Editor: Devi Nila Sari