
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pasca sidak Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda pada Rabu (26/10/2022) kemarin dengan hasil menutup dua apotek segera direspon serius oleh para anggota dewan.
Terkait langkah tindak lanjut para legislatif di Komisi IV DPRD Samarinda terhadap antisipasi penyakit gagal ginjal akut misterius. Deni Hakim Anwar menerangkan pihaknya akan segera menggelar hearing bersama Dinas Kesehatan Samarinda.
Rencana hearing tersebut di jelaskan Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar sebagai langkah serius dan tindaklanjut. Dari dua apotek yang di tutup sementara oleh pemerintah karena kedapatan menjual obat yang di larang oleh BPOM maupun Kemenkes RI.
“Iya kami akan gelar hearing dengan Dinas Kesehatan besok (Jumat, 28 Oktober 2022) dengan adanya temuan sidak itu. Kami ingin memastikan SE ini (Kemenkes RI) di berikan perhatian serius,” ujarnya, Kamis (27/10/2022).
Sebagaimana yang di ketahui, Kemenkes RI telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi. Dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak bisa di ikuti secara taat.
Baca Juga
Meski telah merencakan hearing bersama Dinkes Samarinda terkait SE Kemenkes RI. Namun Deni menerangkan kalau para legislatif saat ini belum merencakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama BPPOM Samarinda.
Hanya saja, ia menegaskan agar instansi vertikal tersebut bisa bersikap sama dengan BPOM Pusat untuk menarik sejumlah obat sirop yang tak masuk kategori aman.
Obat yang Mendapat Larangan Edar di Apotek
Di lansir dari website resmi BPOM, obat sirup yang di larang dan di tarik dari peredaran tersebut adalah:
Baca Juga
1.Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
2.Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
3.Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
4.Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
5.Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
Penetapan obat sirup yang di larang tersebut merupakan hasil pengawasan terhadap obat cair yang di duga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
“Kita minta BPOM ketika di pusat menarik, harus jalan juga di daerah. Kita belum agendakan dengan BPOM, nanti di bahas bersama Dinas Kesehatan,” pungkasnya. (adv/dprdsamarinda/upk)
Baca Juga
Penulis: Upik
Editor: Muhammad Raka