Menurut Agusriansyah, pemekaran DOB Sangkulirang tak hanya melibatkan regulasi semata. Namun pendekatan politis dan strategis juga penting dalam proses tersebut.
Kaltim.akurasi.id, Sangatta – Sangkulirang, Sandaran, Kaliorang, Kaubun, dan Karangan (Sangsaka) merupakan kecamatan di pesisir Kutim yang akan dijadikan Daerah Otonomi Baru (DOB).
Sekretaris Komisi A DPRD Kutim Agusriansyah Ridwan ini memberikan pandangannya terkait pemekaran DOB Sangkulirang. Pernyataan legislator fraksi PKS ini juga menyoroti kompleksitas dan beragam aspek yang terlibat dalam pemekaran wilayah tersebut.
Dirinya mengingatkan bahwa regulasi terkait pemekaran DOB telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang telah memiliki form aturan yang jelas. Pemekaran wilayah tersebut diharapkan mendapat dukungan dari berbagai pihak.
“Tapi ini perlu didukung agar nantinya benar terwujud nyata, untuk mendorong pembangunan di kawasan pesisir tersebut,” ungkapnya kepada Akurasi.id, belum lama ini.
Kata dia, pemekaran DOB tak hanya melibatkan regulasi semata. Namun pendekatan politis dan strategis juga penting dalam proses itu. Agusriansyah juga menyoroti keistimewaan Sangkulirang sebagai wilayah strategis. Secara nasional, wilayah tersebut dikategorikan sebagai ALKI II dan memiliki perairan yang langsung terhubung dengan perairan nasional.
Sangkulirang disebut sebagai kecamatan tertua dengan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan potensi sumber daya alam (SDA) yang mampu mendukung pembangunan pasca pemekaran. Dalam konteks persyaratan pemekaran, dia berpendapat Sangkulirang dapat memiliki persyaratan khusus yang perlu diperjelas, terutama soal jumlah penduduk.
“Pemerintah dan DPRD saat ini tengah berusaha terus mengupdate persyaratan dengan merencanakan perubahan yang mengikuti perkembangan terbaru,” ungkapnya.
Dirinya berharap agar proses pemekaran DOB Sangkulirang berhasil. Serta pertemuan antara pemerintah dan tim 9 akan berjalan dengan baik. Dia pun menyatakan saat ini pihaknya tengah menyusun dokumen yang diperlukan untuk tahap paripurna.
“Kesiapan DPRD Kutim saat ini dalam menyusun dokumen yang diperlukan untuk tahap paripurna. Sebagai prinsip bahwa kami siap untuk melanjutkan proses pemekaran DOB Sangkulirang,” pungkasnya. (adv/dprdkutim)
Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi Akurasi.id