Disdikbud Kaltim belum dapat menindaklanjuti usulan mutasi guru PPPK. Pada tahun anggaran 2022, per Juli 2023 sebanyak lima usulan mutasi diajukan, namun, berdasarkan regulasi, permohonan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti. Pasalnya untuk penempatan, merupakan hasil keputusan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Analis Data dan Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, Singgih Batu Pratama, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya belum dapat menindaklanjuti permohonan mutasi PPPK guru.
Sebagai informasi, guru PPPK berbeda dengan guru honorer. PPPK guru adalah pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu sebagai guru. PPPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang direkrut berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
“Keputusan ini didasarkan pada regulasi yang berlaku, khususnya Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menetapkan bahwa PPPK merupakan pegawai dengan perjanjian kontrak,” jelasnya saat dihubungi melalui seluler pada Selasa (28/11/2023).
Hal ini juga tertuang dalam Pasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan jika PPPK tidak mematuhi kewajiban dan melanggar larangan sebagaimana yang diatur dalam perjanjian kerja.
Baca Juga
Pada tahun anggaran 2022, per Juli 2023 sebanyak lima usulan mutasi guru PPPK diajukan, namun, berdasarkan regulasi, permohonan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti.
“Sebagai contoh, seorang guru Bahasa Inggris dari Berau yang awalnya ditempatkan di Balikpapan mengajukan mutasi,” jelasnya.
Dan Disdikbud memberikan tanggapan bahwa usulan pindah tugas tidak dapat dipenuhi.
Baca Juga
Kendati demikian, ia menyampaikan bahwa pihaknya tetap berupaya memastikan penempatan guru sesuai dengan regulasi yang ada. Pasalnya untuk penempatan keputusan merupakan hasil dari kerja sama yang beririsan dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“Tapi kalau yang belum terangkat di tahun 2023 ini, maka yang bersangkutan penempatannya diolah di Disdikbud Kaltim,” tandasnya. (adv/disdikbudkaltim/yed)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id