Kaltim.akurasi.id, Bontang – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang melakukan Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025 sebagai upaya memperkuat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah (BPU), khususnya di sektor transportasi yang memiliki tingkat risiko kerja tinggi. Kebijakan ini sekaligus menjadi instrumen pemerintah untuk memperluas cakupan kepesertaan dengan skema iuran yang lebih terjangkau.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang Taufiq Nurrahman mengatakan kegiatan sosialisasi ini sebagai bentuk penerapan PP Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Di mana pemerintah memberikan insentif berupa diskon iuran sebesar 50 persen bagi peserta BPU sektor transportasi. Insentif tersebut berlaku untuk periode iuran Januari 2026 hingga Maret 2027.
Besaran iurannya disesuaikan berdasarkan nominal penghasilan yang dipilih peserta. Hal ini menandakan bahwa pemerintah hadir untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerja di sektor jasa transportasi melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Taufiq menegaskan bahwa kebijakan ini ditargetkan untuk peserta BPU, antara lain seperti pengemudi ojek online (ojol), kurir, dan pekerja informal lainnya yang memiliki tingkat risiko tinggi. Dia menjelaskan, PP 50/2025 memberikan keringanan signifikan bagi pekerja BPU sektor transportasi.
Taufiq merincikan, pekerja dengan penghasilan Rp1 juta per bulan, iuran JKK sebesar 1 persen atau Rp10 ribu, lalu mendapat diskon menjadi Rp5 ribu. Sementara iuran JKM dari Rp6.800 menjadi Rp3.400. Adapun untuk penghasilan Rp2 juta per bulan, iuran JKK dari Rp20 ribu menjadi Rp10 ribu dan iuran JKM tetap diskon menjadi Rp3.400.
Baca Juga
Peserta juga dapat melengkapi perlindungan dengan mengikuti Program Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai tabungan jangka panjang yang dapat dicairkan saat berhenti bekerja. Iuran JHT ditetapkan sebesar 2 persen dari penghasilan, yakni Rp20 ribu untuk penghasilan Rp1 juta dan Rp40 ribu untuk penghasilan Rp2 juta.
Jika melihat dari rincian kasus klaim tingkat kecelakaan kerja di Kota Bontang dan Kutai Timur pada tahun 2025 sangat tinggi, yaitu 3.583 kasus. Ini menunjukkan bahwa resiko kecelakaan kerja bisa terjadi kapan saja dan menimpa siapa saja.
Taufiq menjelaskan, melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), peserta memperoleh perlindungan menyeluruh atas risiko kecelakaan kerja mulai dari berangkat kerja, bekerja, hingga perjalanan pulang. Manfaat JKK mencakup perawatan dan pengobatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis.
Baca Juga
“Jika terjadi resiko kecelakaan maka yang menanggung sepenuhnya adalah BPJS Ketenagakerjaan. Pemberi kerja maupun peserta tidak perlu mengeluarkan biaya sepersenpun sampai tenaga kerja dinyatakan sembuh,” terangnya.
Kemudian Program Jaminan Kematian (JKM) juga memberikan santunan kematian senilai Rp42 juta kepada ahli waris. Agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia.
Peserta telah mendaftar lebih dari 36 bulan maka akan berhak mendapatkan manfaat beasiswa untuk 2 orang anak. Nilainya Rp174 juta sejak TK hingga perguruan tinggi. Perlindungan jaminan sosial wajib diikuti oleh seluruh pekerja di Indonesia, baik sektor formal maupun informal seperti sektor Transportasi.
BPJS Ketenagakerjaan mengimbau seluruh pekerja BPU sektor transportasi untuk segera mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dengan adanya PP 50/2025 diharapkan mampu meningkatkan kesadaran untuk memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Karena dengan memiliki perlindungan, pekerja dapat bekerja dengan fokus, keluarga di rumah pun bisa tenang, tanpa harus cemas, demi mewujudkan masyarakat yang produktif, mandiri dan sejahtera,” tutupnya. (adv/bpjsketenagakerjaanbontang)
Penulis: Pewarta
Editor: Suci Surya Dewi