Pemkab PPU dorong UMKM daftarkan produknya HKI. Untuk memberikan perlindungan hukum dan meningkatkan daya saing produk.
Kaltim.akurasi.id, PPU – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Urata (Pemkab PPU) terus berkomitmen dalam mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Salah satunya dengan mendorong pelaku UMKM untuk melindungi hak kekayaan intelektual (HKI) produknya.
Hal ini disampaikan oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Kabupaten (Setkab) PPU, Sodikin. Saat membuka Sosialisasi HKI di aula lantai III Kantor Bupati PPU, Kamis (17/10/2024).
“Melalui sosialisasi ini para pelaku UMKM di PPU semakin memahami pentingnya HKI. Kemudian, terdorong untuk segera mendaftarkan produk-produk inovatifnya,” tutur Sodikin dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Bapelitbang) PPU ini.
Pemda Bakal Fasilitasi Proses Pendaftaran HKI
Kabupaten PPU dikenal memiliki banyak talenta di bidang industri kreatif. Setiap tahun, berbagai UMKM dan inovator dari berbagai sektor tumbuh di daerah ini.
Sodikin menegaskan, bahwa ide-ide yang muncul adalah aset ekonomi berharga. Yang harus dijaga dengan baik melalui pendaftaran HKI.
“Pemerintah mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku UMKM dan inovator. Untuk sadar akan penitngnya melindungi karya-karya mereka dengan HKI. Ini akan memastikan ide-ide tersebut tidak diklaim atau disalahgunakan oleh pihak lain,” ucapnya.
Dalam hal ini, ia menyampaikan, bahwa pemerintah berupaya memfasilitasi proses pendaftaran HKI. Agar pelaku UMKM dan inovator di PPU tidak menghadapi kendala birokrasi. Dengan memiliki HKI yang kuat, para pencipta dapat mengamankan hasil kreativitasnya dan memanfaatkannya untuk peningkatan ekonomi.
“HKI bukan hanya tentang perlindungan hukum. Tapi juga soal menciptakan nilai tambah dan daya saing bagi produk lokal. Ini bagian dari strategi kami untuk memperkuat ekonomi kerakyakatan PPU,” kata dia. (adv/diskominfoppu/wan/dns)
Penulis: Pewarta
Editor: Devi Nila Sari