Soraya Minta Masyarakat Tidak Malu Daftarkan Keluarga Penyandang Disabilitas ke Disdukcapil

Devi Nila Sari
55 Views

DKP3A Kaltim menyebut penyandang disabilitas adalah prioritas bukan warga minoritas. Sehingga, memiliki hak yang sama untuk ikut serta berpartisipasi dalam pembangunan di berbagai bidang.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perindungan Anak (DKP3A) Kaltim mengimbau masyarakat yang memiliki keluarga penyandang disabilitas. Agar mendaftarkan atau melaporkan anggota keluarganya ke Disdukcapil.

Sebab, penyandang disabilitas adalah prioritas bukan warga minoritas. Sehingga, memiliki hak yang sama untuk ikut serta berpartisipasi dalam pembangunan diberbagai bidang.

Oleh karena itu, penyandang disabilitas yang sudah memiliki kartu identitas KTP-EL atau KIA diimbau agar segera mendaftar kembali. Hal ini dikarenakan di dalam pendataan yang ada belum secara fisik menyatakan kecacatan yang bersangkutan.

“Jangan khawatir data bersangkutan tidak diketahui oleh siapa pun,” ucap Kepala DKP3A Kaltim Noryani Sorayalita, pada dialog Pentingnya layanan administrasi kependudukan bagi penyandang disabilitas, Jum’at (4/11/2022).

Soraya minta, masyarakat tidak merasa malu melaporkan atau medaftar anggota keluarga yang disabilitas kepada Disdukcapil. Lanjutnya, usai dilakukan pendataan, pihaknya juga akan merubah status disistem sesuai dengan jenis disabilitasnya.

“Jadi biasanya disabilitas punya kode tertentu, sebagai bentuk kemudahan pelayanan publik,” tuturnya.

Ia juga menuturkan, Disdukcapil kabupaten dan kota telah melakukan jemput bola terkait layanan Adminduk untuk disabilitas.

“Sepanjang informasi diberikan pada Disdukcapil kabupaten/kota bisa dijangkau insyallaah dilakukan jemput bola. Jangankan disabiltitas fisik, jiwa pun akan dilakukan jemput bola,”tuturnya.

Semua ini dilakukan untuk memaksimalkan akses pelayanan publik salah satunya untuk mendapatkan bantuan sosial. Sehingga, data yang dimiliki oleh pemerintah itu lebih valid.

“Semoga ini membantu para disabilitas untuk mendapatkan hak-hak administrasi kependudukannya. Agar bisa mendapatkan hak-haknya untuk pelayanan publik dan hak-hak sosial lainnya,” pungkasnya. (*/adv/diskominfokaltim/prb/ty)

Penulis: Pewarta
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }