Sebagai lembaga legislatif, DPRD Kutim membuat perda agar pemerintah memiliki dasar hukum dalam melakukan tindakan secara khusus. Saat ini DPRD Kutim berinisiatif membuat perda untuk penanganan HIV/AIDS di Kutim.
Kaltim.akurasi.id, Sangatta – Penyebaran Human Immunodeficiency Virus (HIV) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mendapat sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim.
DPRD pun berusaha menangani penyebaran HIV/AIDS di Kutim. Salah satunya dengan membuat peraturan daerah. Hal tersebut dilakukan agar pemerintah memiliki dasar hukum dalam melakukan tindakan secara khusus.
Ada 4 perda yang masuk inisiatif DPRD Kutim. Namun yang termasuk paling genting yaitu perda tentang penanganan penyakit HIV/AIDS.
“Ada 4 perda yang masih kami garap. Salah satunya perda penanganan HIV/AIDS yang penting kami selesaikan,” kata Joni saat ditemui awak media usai sosialisasi Perda tentang Peraturan Perlindungan Anak (PPA), di Balai Pertemuan Umum (BPU) Sangatta Selatan, Senin (30/10/2023).
Berdasarkan data dari Komisi Penanggulangan AIDS Daerah (KPAD) Kabupaten Kutim, jumlah penderita HIV di Kutim pada tahun 2022 sudah tercatat sebanyak 40 orang. Sedangkan secara kumulatif dari tahun 2006 hingga saat ini tahun 2022, terhitung sebanyak 821 kasus.
Penyakit ini juga menjadi penyebab kematian anak-anak umur 10-19 tahun terbesar kedua di dunia. Data ini disampaikan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung program pemerintah pusat menuju 2030 bebas AIDS.
“Hal ini sangat serius, makanya kita perlu mengambil tindakan dengan membuat peraturan daerah ini,” tandasnya.
Dengan adanya perda tersebut pihaknya berharap akan menjadi landasan hukum dalam penanganan yang lebih intensif oleh pemerintah kedepannya.
Namun perlu diingat kembali, pemerintah tidak bisa berjalan sendiri, memerlukan peran dari seluruh elemen masyarakat untuk bersama membangun kesadaran dalam mencegah penyebaran HIV/AIDS. (adv/dprdkutim)
Penulis/Editor: Redaksi Akurasi.id