Pemkab PPU gelar sosialisasi HKI bagi kepala daerah dan pelaku UMKM. Untuk memberikan perlindungan hukum terhadap kreativitas pelaku UMKM.
Kaltim.akurasi.id, PPU – Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Bapelitbang) PPU menggelar Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di aula lantai III Kantor Bupati PPU, Kamis (17/10/2024). Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk melindungi produk-produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) PPU melalui pendaftaran HKI.
Acara ini diikuti oleh sejumlah kepala daerah, pimpinan BUMN/BUMD, Ketua LPPM Institut Teknologi Kalimantan, perwakilan SMK Kejuruan Negeri, hingga pelaku UMKM dan inovator di PPU. Dengan menhadirkan narasumber dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Provinsi Kaltim.
Kepala Bapelitbang PPU Tur Wahyu Sutrisno menjelaskan, bahwa kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hal Cipta, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis.
“Kreativitas warga PPU mendorong tumbuhnya ekonomi kreatif, yang secara langsung meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, produk inovatif yang dihasilkan masyarakat perlu dilindungi secara hukum,” ujarnya.
HKI Perlindungan Hukum Atas Kekayaan Intelektual Masyarakat
Ia menekankan, kekayaan intelektual memungkinkan pemiliknya menikmati manfaat ekonomi atas hasil kreativitas tersebut. Dengan mendaftarkan kekayaan intelektual, individu maupun kelompok dapat melindungi karya mereka dari penggunaan yang tidak sah.
“Kami berharap melalui kegiatan ini makin banyak masyarakat mendaftarkan hak cipta, paten, dan desain atas produknya. Agar kreativitasnya dapat terus berkembang dan terlindungi secara hukum,” pungkasnya.
HKI adalah hak untuk memperoleh perlindungan hukum atas kekayaan intelektual sesuai peraturan perundang-undangan. Jenis-jenis HKI meliputi paten, merek, desain industri, hak cipta, indikasi geografis, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu (DTLST).
Manfaat dan Jenis HKI
Sosialisasi HKI menekankan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual dalam mendorong inovasi dan kreativitas. Berikut manfaat dan jenis HKI.
- Perlindungan karya seni: melindungi tulisan, musik, lukisan, dan karya seni lainnya agar tidak ditiru atau disalahgunakan.
- Perlindungan identitas produk atau jasa: memastikan merek dagang tidak digunakan dalam persaingan usaha tidak sehat.
- Hak eksklusif atas penemuan atau inovasi: memberikan hak eksklusif kepada penemu atas inovasi teknologi.
- Perlindungan desain industri: melindungi tampilan estetika produk seperti desain pakaian, furnitur, atau aksesoris.
Manfaat Pendaftaran HKI bagi Pelaku Usaha
- Perlindungan hukum untuk menghindarkan produk atau karya seni dari pelanggaran hak
- Peningkatan penghasilan sebagai hak eksekutif yang memungkinkan produk atau jasa dimanfaatkan secara komersial.
- Kepastian hukum untuk memberikan jaminan bagi pemilik bahwa karyanya terlindungi secara legal.
- Meningkatkan citra produk. Produk yang memiliki HKI akan lebih kredibel di mata konsumen.
- Menumbuhkan semanagt inovasi. Dengan perlindungan yang jelas, pencipta terdorong untuk terus berkarya.
- Segmentasi pasar yang lebih baik. HKI dapat mmebantu diferensiasi produk.
- Kepastian mutu produk agar konsumen lebih merasa yakin terhadap produk yang memiliki perlindungan HKI. (adv/diskominfoppu/wan/dns)
Penulis: Pewarta
Editor: Devi Nila Sari