Sowan, DPRD Samarinda dan Bapemperda DPRD Bontang Bicara Soal Harmonisasi Raperda

Devi Nila Sari
23 Views
Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda Laila Fatihah diwawancarai awak media usai menerima kunjungan dari DPRD Bontang. (Dhion/Akurasi.id)

DPRD Samarinda dan Bapemperda DPRD Bontang berbagi pengalaman soal harmonisasi raperda ke Kemenkumham. Hal tersebut dilakukan dalam kunjungannya ke DPRD Samarinda.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – DPRD Samarinda menerima kunjungan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bontang. Membahas tata cara dan prosedur harmonisasi pembuatan dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah (Raperda) ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Pertemuan tesebut berlangsung di gedung DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Senin (6/5/2024). Hadir anggota Bapemperda DPRD Samarinda Laila Fatihah, Ketua Bapemperda DPRD Bontang Nursalam berserta anggotanya Muhammad Irfan dan Bakhtiar Wakang.

Anggota Komisi II DPRD Samarinda Laila Fatihah menjelaskan, bahwa tahapan permohonan harmonisasi raperda bersifat normatif. Artinya, tidak ada perbedaan antara Bontang maupun Samarinda, tahapan harmonisasinya sama.

“Jadi, harus ada persetujuan dari ketua DPRD. Kemudian, surat dari sekretaris dewan yang ditunjukkan kepada Kemenkumham untuk melakukan harmonisasi,” jelasnya.

Laila mengatakan, pembahasan raperda akan lanjut dibahas setelah dilakukan harmonisasi. Kemudian, kembali ke DPRD dan dirapatkan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Selesai pembahasan, kalau tidak ada perubahan dan disepakati bersama maka akan dilakukan rapat pimpinan (rapim) dan pengesahan.

“Biasanya dalam pengajuan permohonan tidak ada kendala, hanya terkadang antri. Karena tidak hanya Samarinda maupun Bontang, semua kabupaten/kota ujungnya di Kemenkumham. Jadi, kita haru sering-sering follow up,” ujarnya.

Politisi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyampaikan, hal tersebut merupakan bentuk upaya DPRD agar tidak lepas dari target yang ditentukan. Selain itu, ia menyarankan, dewan juga harus memiliki target penyelesaian.

Misal, apabila dalam waktu dua minggu harmonisasi belum selesai. Biasanya pihaknya melakukan pemanggilan secara langsung untuk mempersingkat proses tersebut.

“Karena menunggu antrian, akhirnya kami berinisiatif memanggil mereka ke sini. Langsung mengkoreksi mana yang menurut mereka nanti dirubah atau dikoreksi. Secara fisik kita kirimkan, nanti kemenkumham tinggal mengesahkan,” ucapnya.

“Supaya mempersingkat masa kerja dari bapemperda untuk harmonisasi,” tutupnya. (Adv/dprdsamarinda)

Penulis: Dhion
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *