Status KEK Maloy Terancam Hilang, Nidya Listiyono Minta Gubernur Isran Turun Tangan

kaltim_akurasi
3 Views
Ketua Komisi III DPRD Kaltim Nidya Listiyono meminta Gubernur Isran turun tangan bereskan persoalan pembangunan KEK Maloy. (Dok Humas DPRD Kaltim)

Lambatnya pengoperasian KEKMBTK membuat Status KEK Maloy terancam hilang. Selain itu, status KEK Maloy terancan hilang, lantaran minimnya investor yang hendak berinvestasi di kawasan itu. Jalan keluar atas hal itu, Gubernur Kaltim Isran wajib turun tangan.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Status Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan (KEK MBTK) yang berada di Maloy, Sangkulirang, Kutai Timur (Kutim), kini terancam hilang. Tidak kunjung adanya progres yang signifikan dalam operasional Maloy menjadi pertimbangannya. Padahal KEK Maloy menjadi salah satu kawasan ekonomi khusus yang banyak diharapkan membuka aktivitas ekonomi baru di Kaltim.

Bahkan perkembangan KEK Maloy yang diresmikan Presiden Joko Widodo pada 1 April 2019 lalu, tergolong lambat dari seluruh pencanangan kawasan ekonomi khusus di Indonesia. Hanya saja setelah itu, tidak ada perkembangan yang cukup signifikan.

Berdasarkan hasil penilaian Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (DN KEK) pada Desember 2021 lalu, KEK Maloy hanya di berikan tenggat waktu sekitar enam bulan hingga satu tahun untuk mencari investor. Apabila tidak menemukan investor, maka KEK Maloy terancam kehilangan statu kawasan ekonomi khususnya.

Apalagi sebelumnya, penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara KEK MBTK dengan PT Palma Serasi Internasional sudah dilakukan.

Nidya Listiyono Minta Gubernur Isran Turun Tangan Percepat Operasional KEK Maloy

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Perusda Melati Bhakti Satya (MBS). Termasuk very important client (VIC) yang menangani khusus KEK Maloy.

“Mereka secara umum menyampaikan sedang mengusahakan agar ada investor yang masuk. Kan infrastruktur yang di bangun itu sayang jika tak di gunakan,” ungkapnya Senin (11/4/2022).

Namun kepemilikannya, kata Tio, sapaan akrab Nidya Listiyono, juga harus jelas. Entah itu kepemilikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) ataupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

“Kepemilikan terkait lahan harus jelas, jangan sampai ada miskomunikasi. Dalam hal ini, Gubernur harus turun langsung untuk menyelesaikan masalah tersebut,” paparnya.

MoU KEK MBTK dan PT Palma Serasi Internasional Harus Segera Terealisasi!

Terkait penandatanganan MoU antara KEK MBTK dengan PT Palma Serasi Internasional, Tio menegaskan agar kerja sama keduanya dapat segera terealisasi.

“Jadi bukan hanya penandatanganan MoU saja namun tidak ada realisasinya. Mereka sudah presentasi terkait apa yang sudah terlaksana, selanjutnya saya meminta ada eksekusi. Maksudnya, jangan mentok di perjanjian saja,” ujarnya.

Termasuk Perusda lainnya di Kaltim, Tio berpesan apabila ingin membuat perjanjian sebaiknya di perhatikan betul masalah legal standingnya dan lainnya. Supaya bisa segera di eksekusi setelah penandatanganan MoU.

“Kadang-kadang kita bikin perjanjian ini kalah saat ngisi klausal, akhirnya nggak bisa eksekusi. Kita rugi dan sebagainya, maka persoalan ini akan terus kita running. Tidak bisa hanya satu kali pertemuan saja, tidak cukup waktunya. Saya minta ada progress ke depan, karena kalau itu di cabut, ya sayang dong investasi kita sudah berapa banyak di sana,” tegasnya. (*/adv/dprdkaltim)

Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *