Tahun 2024 Mendatang, Pemkab Kutim Bakal Naikkan Insentif Tenaga Pendidik Sebesar 50 Persen

Fajri
By
3 Views
Kepala Disdikbud Kutim, Mulyono. (Ist)


Pemkab Kutai Timur berencana menaikkan insentif tenaga pendidik di Kutim sebesar 50 persen pada tahun 2024 mendatang. Hal itu sebagai bentuk apresiasi kepada tenaga pendidik dan kependidikan.

Kaltim.akurasi.id, Sangatta – Sebagai bentuk apresiasi bagi tenaga pendidik dan kependidikan di Kutai Timur (Kutim). Pemkab Kutim melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) berencana menaikkan insentifnya hingga 50 persen pada tahun 2024 mendatang.

Diketahui, jumlah tenaga pendidik dan kependidikan yang masih berstatus tenaga kerja kontrak daerah (TK2D) di Kutim sejumlah 3.932 orang. Rinciannya jumlah TK2D yang bekerja di Disdikbud Kutim sebanyak 1.016 orang dan tenaga honorer sekolah sekitar 2.916 orang.

“Kami memberikan insentif kepada mereka. Ini merupakan kebijakan dari Bupati di tahun 2024 ada kenaikan sebesar 50 persen,” ungkap Kepala Disdikbud Kutim, Mulyono, belum lama ini.

Kata dia, pemberian insentif pemerintah daerah dilaksanakan berdasarkan zonasi yang terbagi menjadi 7 zona. Zona pertama, meliputi Kecamatan Sangatta Utara dan Sangatta Selatan. Tahun 2023 ini insentif yang diberikan sebesar Rp850 ribu dan tahun 2024 menjadi Rp1.275.000.

Zona kedua, meliputi Kecamatan Teluk Pandan, Rantau Pulung dan Bengalon. Jika insentif sebelumnya Rp900 ribu dan pada tahun 2024 menjadi Rp1.350.000.

Zona ketiga, meliputi Kecamatan Kaliorang, Kaubun, Kongbeng, Muara Wahau dan Sangkulirang, tahun 2023 Pemkab Kutim memberikan insentif Rp950 ribu dan tahun 2024 menjadi Rp1.425.000.

“Zona keempat, meliputi Kecamatan Muara Bengkal, Muara Ancalong, Batu Ampar, Long Mesangat dan Telen. Insentif yang diberikan Pemkab Kutim tahun 2023 ini sebesar Rp1.050.000 dan tahun 2024 menjadi Rp1.575.000,” jelas mantan Camat Rantau Pulung itu.

Sedangkan zona kelima, meliputi Kecamatan Karangan, tahun 20023 ini insentif yang diberikan Pemkab Kutim sebesar Rp1.600.000 dan tahun 2024 menjadi Rp2.400.000.

Zona keenam, meliputi Kecamatan Busang, insentif yang diberikan Pemkab Kutim tahun 2023 sebesar Rp1.700.000 dan tahun 2024 menjadi Rp2.550.000.

“Terakhir zona ketujuh meliputi Kecamatan Sandaran, insentif dari Pemkab Kutim tahun 2023 ini sebesar Rp 1.800.000 dan tahun 2024 menjadi Rp 2.700.000,” ujar Mulyono. (adv/diskominfokutim)

Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *