Penertiban ini menjadi bentuk keseriusan DPMPTSP Bontang dalam memastikan setiap aktivitas usaha berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan potensi konflik di tengah masyarakat.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Jafung Penata Perizinan Ahli Muda Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang Idrus menegaskan pihaknya telah melakukan langkah penertiban terhadap aktivitas tambang koral ilegal di kawasan Saleba. Lokasi tersebut diketahui tidak memiliki izin resmi, baik dari sisi perizinan usaha maupun kesesuaian tata ruang.
Diberitakan sebelumnya, warga RT 09 dan RT 13 telah mengeluhkan aktivitas penyimpanan material koral yang berlangsung sejak Jumat (20/6/2025) lalu. Salah satu warga, Ibu Wayan, menyebut kegiatan tersebut menimbulkan kemacetan, debu, serta kekhawatiran terhadap keselamatan anak-anak yang kerap bermain di sekitar lokasi.
Menurut Idrus, kawasan Saleba secara peruntukan tata ruang merupakan wilayah pemukiman, bukan kawasan perdagangan jasa atau aktivitas pertambangan.
“Secara tata ruang memang tidak diperbolehkan di situ, karena masuk kawasan pemukiman, bukan perdagangan jasa. Yang diperbolehkan aktivitas jasa itu seperti di kawasan Taman Tanjung Laut,” jelasnya, Senin (30/6/2025).
Ia juga menambahkan bahwa meskipun pemilik usaha tambang koral di Saleba sudah menunjukkan itikad baik dengan berencana memindahkan kegiatannya, pihak DPMPTSP Bontang tetap memerlukan kepastian aksi nyata.
“Kita sudah sidak kemarin, dan sudah kita pasang plang larangan untuk mengganti aktivitas. Saya masih menunggu info lebih lanjut dari Pak Irawan soal kapan pemindahan benar-benar dilaksanakan,” kata Idrus.
Penertiban ini menjadi bentuk keseriusan DPMPTSP Bontang dalam memastikan setiap aktivitas usaha berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan potensi konflik di tengah masyarakat. Idrus mengimbau agar para pelaku usaha senantiasa memahami aspek legalitas dan peruntukan wilayah sebelum memulai aktivitas bisnis, demi menjaga ketertiban lingkungan sekaligus perlindungan hak warga sekitar.
Baca Juga
“Pada prinsipnya kami mendukung kegiatan usaha, tetapi harus tetap taat aturan,” pungkasnya. (adv/dpmptspbontang/cha/uci)
Penulis: Siti Rosidah More
Editor: Suci Surya Dewi