
Isu Pemotongan insentif kalangan guru membuat resah kalangan tenaga pendidik di Samarinda. Hal ini juga membuat isu pemotongan insentif ini menjadi konsern para wakil rakyat di Basuki Rahmat.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Isu polemik pemotongan insentif guru terus menjadi perhatian serius bagi para wakil rakyat di Kota Tepian. Sebagaimana halnya dengan polemik pemberian tunjangan bagi para guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi guru honorer negeri, guru swasta dan guru yang bernaung pada kementerian agama.
Polemik ini muncul setelah Wali Kota Samarinda Andi Harun melakukan evaluasi kebijakan tunjangan kepada para guru. Berdasarkan temuan BPK Kaltim dan berlandaskan Permendikbudristek nomor 4 tahun 2022, dengan surat edaran nomor 420/9128/100.01 tentang Penyelarasan Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan.
Menilik perihal tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Samarinda Damayanti mengatakan kalau pemerintah daerah sejatinya menginginkan kesejahteraan para tenaga didik atau guru untuk keberlangsungan hidup mendatang. Hal ini ia sampaikan kepada awak media pada, Selasa (4/10/2022).
“Tentu juga menjadi tanggung jawab bersama, baik legislatif dan eksekutif bagaimana untuk memperjuangkan kesejahteraan guru. Karena kualitas SDM tergantung dari para guru. Jangan sampai kesejahteraan tidak terakomodir dan berdampak pada SDM kita di Samarinda,” kata Damayanti.
Penjelasan Wali Kota Soal Isu Pemotongan Insentif Guru
Menurutnya perkembangan pembangunan suatu daerah bisa maju tergantung dari kualitas sdmnya. Politisi PKB itu turut membenarkan pernyataan Wali Kota Samarinda Andi Harun. Yang menjanjikan kalau insentif tetap ada berdasarkan empat poin di dalam surat edaran.
“Ada benarnya pak wali kota, insentif pernah ada temuan BPK. Jika membaca benar – benar surat edaran pak wali kota tetap memberikan insentif (Poin surat edaran 1, 4 dan 5),”ungkapnya.
Menurutnya wali kota berkompromi alias pasang badan dengan aturan yang sebenarnya tidak bisa diberikan. Untuk itu diperlukan dialog bersama seluruh kepentingan bisa mendapat jalan tengah.
Mengambil contoh beberapa daerah di Indonesia, menurutnya kebijakan Samarinda sama seperti di daerah Yogyakarta. Sedangkan kota Surabaya sepenuhnya dapat. Sementara di Balikpapan tunjangan menggunakan skema hibah selama 12 bulan.
“Itu artinya di daerah kita (Samarinda) bisa mendalami kebijakan ini. Mencari solusi terbaik dengan tidak menabrak aturan,” terangnya. (adv/dprdsamarinda/upk)
Penulis: Upik
Editor: Muhammad Raka