Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik menegaskan hingga saat ini Kabupaten Berau masih bagian dari Provinsi Kaltim. Berdasarkan Undang-Undang dan hukum yang berlaku.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik menanggapi wacana pemindahan Kabupaten Berau ke Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Ia menegaskan, secara hukum Kabupaten Berau masih berstatus di bawah Pemerintah Provinsi Kaltim.
Meskipun telah beredar informasi bahwa wilayah bagian utara Kaltim itu ingin bergabung ke Provinsi Kalimantan Utara. “Secara hukum, Berau faktanya masih berstatus wilayah Kaltim, bukan wilayah daerah lain,” kata Akmal Malik di Samarinda, Jumat (10/11/2023).
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri itu menyatakan, dirinya tidak mau menanggapi secara serius terkait informasi bahwa 70 persen masyarakat Berau ingin berpindah ke Provinsi Kaltara.
“Biarkan saja orang ngomong, faktanya secara undang-undang Berau masih di bawah naungan Kaltim,” kata Akmal.
Menurut dia, prosedur perpindahan suatu wilayah di negara ini tidak bisa dilakukan secara instan. Prosedurnya sangat banyak dan harus melalui tahapan yang cukup panjang. Tidak hanya melibatkan pemerintah pusat dan DPR RI, bahkan ada undang-undang yang harus dirubah.
“Harus diatur undang-undang ya. Tidak mudah,” tegasnya.
Lanjut dia, pihaknya tidak melarang siapa saja melakukan kajian penggabungan kabupaten dan kota. Namun, penggabungan seperti dimaksud memang tidak akan berjalan mudah.
“Yang jelas, tidak mudah. Yang pasti, saat ini adalah Kabupaten Berau masih bagian dari Provinsi Kaltim,” tutupnya.
Sebagai informasi, isu pemindahan Berau ke Kaltara mencuat. Sebab, ada kajian dan survei tim dari Lembaga Penelitian Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Borneo Tarakan (UBT) yang menunjukkan 70 persen masyarakat Berau mendukung bergabung ke Kaltara.
Sebab, secara geografis Berau memang terletak di bagian utara dan lebih berdekatan dengan Kaltara. Penelitian ini sendiri memang dilakukan sebab ada kerjasama antara Bappeda, Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kaltara dan UBT untuk melakukan survei dimaksud. (adv/diskominfokaltim)
Penulis: Pewarta
Editor: Devi Nila Sari