DPMPD Kaltim menerapkan sistem pemetaan baru untuk mendorong peningkatan status desa. Sebanyak 30 desa ditargetkan naik status menjadi desa mandiri.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Setiap tahun terjadi perubahan dalam pemetaan status desa, termasuk desa mandiri. Tahun ini, pemerintah menargetkan peningkatan jumlah desa mandiri dengan menggunakan parameter pemetaan terbaru.
Jika sebelumnya pemetaan dilakukan menggunakan Indeks Desa Membangun (IDM), kini berganti menggunakan Indeks Desa (ID). Keduanya merupakan alat ukur untuk menilai kemajuan desa. IDM dinilai lebih komprehensif karena mengukur tiga dimensi: sosial, ekonomi, dan ekologi. Sementara itu, ID hanya mencakup dimensi sosial-ekonomi serta tata kelola dan pelayanan publik.
Menanggapi perubahan ini, Kepala DPMPD Kaltim, Puguh Harjanto, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemetaan ulang berdasarkan parameter baru tersebut.
“Nanti kita akan kroscek lagi dengan Kementerian Desa dan pendamping profesional terkait beberapa parameter tambahan yang sebelumnya belum ada di sistem,” jelasnya saat diwawancarai di Samarinda, belum lama ini.
Ia menyebutkan bahwa pihaknya akan melakukan pemetaan ulang status desa mandiri. Tahun ini, Pemprov Kaltim menargetkan peningkatan jumlah desa mandiri di wilayah Benua Etam.
Berdasarkan data tahun 2024, dari total 841 desa di seluruh Kaltim, sebanyak 262 desa berstatus mandiri, 374 desa maju, 195 desa berkembang, dan 4 desa masih berstatus tertinggal.
Tahun ini, DPMPD menargetkan 30 desa di kabupaten/kota dapat naik status menjadi desa mandiri.
Puguh juga mengungkapkan bahwa saat ini masih ada empat desa tertinggal di Kaltim. Pihaknya berharap setidaknya dua dari empat desa tersebut dapat naik status menjadi desa mandiri.
Ia menjelaskan bahwa penerapan parameter baru tersebut akan dimulai pada Juni 2026. Proses pemetaan akan mulai terlihat hasilnya pada Juli, dan diharapkan akhir tahun 2026 sudah terdapat hasil sesuai target.
“Desa-desa ini tersebar di 10 kabupaten/kota. Mungkin tahun ini sekitar 30 desa bisa naik status. Namun kita tetap harus mengacu pada parameter Indeks Desa karena adanya perubahan aturan dari Kementerian Desa yang akan kami sesuaikan,” pungkasnya. (Adv/diskominfokaltim/yed)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id