Tahun ini, Bapenda Bontang menargetkan penerimaan PBB sebesar Rp69,85 miliar, meningkat dari target tahun sebelumnya sebesar Rp65,41 miliar.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus berkomitmen meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung pembangunan yang berkesinambungan. Salah satu langkah strategis yang terus dioptimalkan yakni penerimaan dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Pada 2025 ini, sektor PBB kembali menjadi kontributor utama PAD Kota Bontang di tahun 2025. Tahun ini, Bapenda Bontang menargetkan penerimaan PBB sebesar Rp69,85 miliar, meningkat dari target tahun sebelumnya sebesar Rp65,41 miliar. Target ini dipasang seiring dengan potensi penerimaan yang besar dari sektor tersebut serta dorongan kuat untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah.
“PBB masih menjadi pilar utama dalam struktur PAD kita. Namun, realisasinya cenderung melonjak pada Triwulan III karena banyak wajib pajak, terutama dari sektor perusahaan melakukan pembayaran mendekati batas akhir,” ujar Syahruddin, Kepala Bapenda Bontang, belum lama ini.
Untuk mengatasi kendala tersebut, Bapenda Bontang telah mengembangkan berbagai kemudahan layanan. Diantaranya seperti membuka loket pembayaran di setiap kelurahan, meluncurkan aplikasi pembayaran pajak secara daring (online), serta aktif menggelar sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha.
“Inovasi ini diharapkan bisa mendorong kesadaran bahwa membayar pajak bukan sekadar kewajiban, dan juga masyarakat bisa langsung membayar kewajibannya secepatnya, tidak lagi menunggu sampai jatuh tempo pada 30 September 2025,” tambahnya.
Sebagai informasi, di awal tahun Bapenda Bontang mencetak surat pemberitahuan pajak daerah terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun 2025. Surat itu pun disebarkan kepada 47.869 Nomor Objek Pajak (NOP) yang terdiri dari 3 kecamatan dan 15 kelurahan di Kota Taman -sebutan Bontang- pada awal 2025 lalu. Dengan terbitnya surat tersebut, diharapkan masyarakat membayar pajak secepatnya. Sehingga tidak menunggu sampai jatuh tempo pada 30 September 2025 mendatang. (adv/bapendabontang/div/uci)
Penulis: Diva Ramadhani Prasetyo
Editor: Suci Surya Dewi