Tingkatkan PAD Kutai Timur, DPRD Kutim Godok Perda Pajak dan Retribusi

Suci Surya
2 Views
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor dapat meningkatkan PAD. (ist)


DPRD Kutim kini tengah menggodok Perda Pajak dan Retribusi sesuai implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Perda itu dibuat bertujuan tingkatkan PAD Kutai Timur.

Kaltim.akurasi.id, Sangatta – Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Faizal Rachman mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) untuk terus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya melalui pajak dan retribusi.

Oleh sebab itu, DPRD Kutim kini tengah fokus pada penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Retribusi bersama dinas terkait. Perda itu merupakan implementasi sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022. Yakni tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Belum lama ini, para anggota dewan menggelar Rapat Panitia Khusus (Pansus) di Kantor DPRD Kutim. Anggota fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu membeberkan, proses revisi UU tersebut direncanakan akan selesai dalam dua tahun. Pihaknya menargetkan penyelesaiannya sebelum akhir tahun ini.

“Harapannya provinsi juga segera menyelesaikan revisi undang-undang yang berkaitan. Sama seperti di daerah. Sehingga 2025 UU tersebut berhasil direvisi dan diterapkan sesuai rencana,” harapnya saat diwawancarai media Akurasi.id, belum lama ini.

Faizal Rachman menjelaskan bahwa dengan adanya perda tersebut, nantinya Dana Bagi Hasil (DBH) dari pusat tidak lagi mengendap di provinsi seperti sebelumnya. Misalnya pada pajak kendaraan bermotor, pembagian hasil akan langsung terbagi. Sehingga dapat tingkatkan PAD Kutai Timur.

“Provinsi akan mendapatkan jatahnya dan daerah menerima bagian juga. Hal ini juga akan mengubah presentasi pembagian hasil secara signifikan,” pungkasnya. (adv/dprdkutim)

Penulis: Pewarta
Editor: Suci Surya Dewi

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *