Penghapusan tenaga honorer tanpa rencana konkret disebut hanya akan menambah masalah pengangguran di Kaltim. Oleh karena itu, pemerintah diharapkan cari solusi adil. Bahkan, apabila tenaga boleh direkrut jadi PPPK, Jahidin menyebut APBD Kaltim mampu membiayai.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – DPRD Kaltim menyatakan penolakan atas penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah. Mereka meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan kebijakan tersebut.
Sikap penolakan ini diambil menyusul pengesahan UU Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Presiden Jokowi. Sebagai pengganti dari UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Di dalamnya UU tersebut, pegawai honorer resmi dihapus.
Anggota Komisi I DPRD Kaltim Jahidin mengatakan, apabila tenaga honorer dihapus, dan tidak ada jaminan menjadi Pegawai Pemerindah dan Perjanjian Kerja (PPPK). Maka, akan menambah angka pengangguran dan kemungkinan bisa merugikan masyarakat luas.
“Di Kaltim sendiri, jutaan jiwa bergantung pada pekerja honorer. Tenaga honorer pasti memiliki keluarga yang harus dihidupi. Bahkan, masih banyak orang tua yang bergantung kepada anak yang bekerja ini. Jadi, kalau dihapus bagaimana nasip mereka kedepan,” ujar Jahidin.
Ia melanjutkan, dirinya sudah berkomitmen untuk mempertahankan tenaga honorer agar tidak diberhentikan. Sebab, itu adalah hak dan kebutuhan mereka.
“Kami akan terus berupaya untuk memperjuangkan nasip pekerja honorer. Khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan,” ungkapnya.
Jahidin Harap Pemerintah Berikan Solusi Adil bagi Pegawai Honorer
Jahidin juga berharap, agar pemerintah pusat dapat memberikan solusi yang adil dan bijak bagi tenaga honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun. Terkhusus, pada Anggaran Pendapat Belanja Daerah (APBD).
Baca Juga
“Kalau dihapus dan perubahan status PPPK tanpa mengurangi honorer yang ada. Paling tidak, ada jaminan honorer jadi PPPK. APBD Kaltim ini juga mampu membiayai honorer. Kami menolak keras untuk penghapusan tenaga honorer kecuali honorer menjadi PPPK,” tegasnya
Sebagaimana informasi, UU Aparatur Sipil Negara (ASN) menyebutkan, penataan pegawai Non-ASN atau tenaga honorer dilingkungan pemerintah, wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024.
Sebelumnya, penyelesaian atau penghapusan honorer direncanakan paling akhir pada tanggal 28 November 2023. Dengan Undang-Undang tersebut, juga melarang instansi pemerintah mengangkat pegawai Non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
Larangan ini, pengangkatan honorer baru diatur dalam Pasal 65 ayat 1 UU ASN 2023. Jika ada pejabat yang mengangkat pegawai non-ASN menjadi ASN, maka mereka akan dikenakan sanksi. (adv/dprdkaltim/ghi)
Penulis: Ghiyats Azatil Ismah
Editor: Devi Nila Sari