UMK Kutai Timur 2024 Naik, DPRD Ingatkan Perusahaan Penuhi Standarisasi Upah Pemerintah

Devi Nila Sari
6 Views
Ketua DPRD Kutim Joni. (Istimewa)

Seiring dengan kenaikan UMK Kutai Timur 2024 menjadi Rp3,5 juta. DPRD Kutim juga ingatkan perusahaan agar berpegang kepada keputusan ini.

Kaltim.akurasi.id, Sangatta – Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kutai Timur tahun 2024 mendapat respon positif dari berbagai pihak, termasuk Ketua DPRD Kutai Timur Joni. Ia mengatakan, hal ini mencerminkan pertumbuhan yang sangat positif dalam berbagai aspek.

“Kenaikan UMK ini mungkin dipicu oleh frekuensi tingginya kegiatan yang selalu diadakan, didukung oleh alokasi anggaran yang cukup besar di Kutai Timur. Kegiatan rutin dari berbagai dinas ini menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi kenaikan UMK,” jelas Joni, Senin (27/11/2023).

Bukan tanpa sebab, UMK Kutai Timur naik sebesar 4,7 persen. Dari yang sebelumnya Rp3,3 juta menjadi Rp3,5 juta rupiah. Naik kurang lebih Rp200 ribu dibandingkan tahun sebelumnya. Hal itu telah menjadi kesepakatan bersama antara Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) bersama Dewan Pengupahan Daerah (DPD) Kutai Timur.

Oleh karena itu, ia mengingatkan agar implementasinya dapat berjalan dengan baik. Terkhusus terhadap penggajian karyawan di sektor swasta.

Hal ini menjadi atensi pihaknya, sebab Joni juga menyadari bahwa masih ada beberapa perusahaan yang belum sepenuhnya memenuhi standar UMK dalam penggajian karyawannya.

“Apabila terdapat laporan terkait hal ini, DPRD akan mengambil langkah yang diperlukan. Mengingat UMK sudah menjadi standar minimum yang harus diikuti dalam sistem penggajian,” tegasnya.

Dengan kenaikan UMK Kutim yang signifikan ini, perlu diperhatikan bahwa hal ini bukan hanya mencerminkan aktivitas dan pertumbuhan ekonomi di Kutai Timur.

“Hal ini menjadi sebuah kesepakatan untuk mengamati seberapa jauh perusahaan patuh terhadap peraturan upah yang telah ditetapkan di wilayah tersebut,” pungkasnya. (adv/dprdkutim)

Penulis: Pewarta
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *