Larangan membawa kendaraan ke sekolah bukan hanya untuk menjaga keselamatan pelajar, namun juga didasarkan pada aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Sebagai upaya untuk meningkatkan keselamatan pelajar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang siswa membawa kendaraan pribadi baik roda dua maupun roda empat ke sekolah. Larangan ini bertujuan untuk mengurangi risiko kecelakaan dan memastikan keselamatan pelajar selama perjalanan ke dan dari sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda, Asli Nuryadin, menegaskan larangan membawa kendaraan ke sekolah bukan hanya untuk menjaga keselamatan pelajar, namun juga didasarkan pada aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Menurutnya, undang-undang tersebut mengharuskan pemilik kendaraan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), sementara anak di bawah usia 17 tahun dilarang membawa kendaraan sendiri.
“Asasnya sudah jelas dalam Undang-Undang lalu lintas bahwa pengendara harus memiliki SIM, dan bagi yang belum berusia 17 tahun tidak diperbolehkan mengemudikan kendaraan sendiri,” ungkap Asli, belum lama ini.
Baca Juga
Asli juga mengingatkan peran penting orang tua dalam hal ini untuk mengawasi anak-anak mereka dan melarang mereka membawa kendaraan pribadi saat pergi ke sekolah. Dia menjelaskan bahwa surat edaran tersebut hanyalah pengingat, karena sebelumnya telah ada aturan yang melarang penggunaan kendaraan bagi yang tidak memiliki SIM.
Dalam rencananya, Disdikbud Samarinda berencana mengumpulkan perwakilan dari komite atau kelompok yang ada di setiap sekolah untuk membahas masalah ini agar surat edaran tersebut menjadi perhatian serius bagi orang tua siswa.
“Aspek kunci dari surat edaran ini adalah peran orang tua dan kerjasama antara Disdikbud dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda dan kepolisian. Kami berharap masyarakat juga tidak memberikan kesempatan kepada siswa untuk membawa kendaraan dengan menyediakan tempat parkir yang memadai,” tegas Asli. (adv/dusdikbudkaltim/zul).
Baca Juga
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id
