100 ODGJ di Samarinda Bakal Ikut Nyoblos Pemilu 2024

Fajri
By
6 Views
Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Atma Husda Mahakam di Jalan Kakap No. 23 , Kota Samarinda. (Dok. Akurasi.id)

Undang-Undang Kesehatan memberikan penegasan bahwa penderita gangguan jiwa atau ODGJ mempunyai hak yang sama sebagai warga negara. Ini berarti bahwa mereka berhak ikut nyoblos dalam pemilu 2024.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Orang yang mengalami keterbatasan atau gangguan mental, yang termasuk dalam kategori penyandang disabilitas mental, berada di bawah pengampuan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Meskipun demikian, hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu tetap dijamin bagi setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas mental, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Menurut Undang-Undang Hukum Perdata, mereka yang mengalami gangguan jiwa berada di bawah pengampuan, namun demikian, Undang-Undang Kesehatan memberikan penegasan bahwa penderita gangguan jiwa atau ODGJ mempunyai hak yang sama sebagai warga negara. Ini berarti bahwa hak untuk berpartisipasi dalam proses pemilihan umum tetap terbuka bagi penyandang disabilitas mental.

Tidak ada peraturan dalam bidang penyelenggaraan pemilu yang secara tegas melarang penyandang disabilitas mental untuk memilih. Bahkan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah secara khusus mengatur hak-hak politik penyandang disabilitas, termasuk hak untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik.

Direktur Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Atma Husda Mahakam Dr. Indah Puspitasari mengatakan, selama syarat-syarat umum untuk memilih dipenuhi, seperti yang diatur dalam peraturan pemilu, maka penyandang disabilitas mental tetap memiliki hak untuk turut serta dalam proses demokratis pemilu.

“Penting untuk dicatat bahwa pandangan yang menyatakan bahwa tidak semua orang dengan gangguan jiwa memiliki kesadaran untuk memilih tidak selalu berlaku secara mutlak. Mereka (ODGJ) punya hak untuk ikut nyoblos dalam pemilu 2024,” katanya.

Lebih lanjut, Indah Puspitasari menjelaskan, untuk saat ini, pasien rumah sakit akan bergabung dengan Tempat Pemungutan Suara (TPS) karena belum ada rencana penyediaan TPS khusus.

“Kita tergantung nanti, tidak ada yang khusus, biasanya kita bergabung dengan yang terdekat,” jelasnya.

Dia juga menuturkan, pada proses pemungutan suara nanti, rumah sakit menerapkan kriteria khusus untuk memastikan keamanan dan kenyamanan pasien. Proses tersebut telah dikoordinasikan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memastikan pelaksanaan yang lancar dan sesuai dengan regulasi. Dari total 120 pasien, sebanyak 100 di antaranya memiliki hak suara.

“Mekanisme penanganan sebelumnya melibatkan pemeriksaan kejiwaan saat mendaftar ke KPU,” terangnya.

Dia menyatakan, tidak ada perlakuan khusus bagi pasiennya, karena mayoritas dari mereka yang memiliki hak suara ternyata adalah pasien dengan diagnosis gangguan mental depresi.

“Berbeda dengan pasien yang schizofrenia yang marah-marah atau ngamuk-ngamuk, pasien yang depresi biasanya depresinya sesaat karena sebenarnya secara mental mereka sebenarnya bagus (waras),” ujarnya.

Sebagai informasi, KPU memastikan, ODGJ bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. Kriteria Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang diperboleh nyoblos pada Pemilu 2024. Kriterianya yakni, pemilih tidak mengalami gangguan jiwa permanen dan tidak ada surat keterangan tidak bisa memilih. Surat keterangan tersebut, dikeluarkan dari pihak rumah rumah sakit atau dokter yang mengurus ODGJ. (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *