Batas Wilayah IKN Resmi Disepakati, Warga Perbatasan Dijamin Tetap Dapat Layanan Optimal

Fajri
By
2.7k Views
Foto: Survei oleh OIKN, Pemkab PPU, dan Pemkab Kukar. (Humas OIKN)

Otorita IKN, Pemprov Kaltim, Pemkab PPU, dan Pemkab Kukar sepakat menetapkan batas wilayah IKN. Kesepakatan ini memastikan layanan publik di perbatasan tetap lancar selama masa transisi menuju Pemerintahan Daerah Khusus.

Kaltim.akurasi.id, Nusantara – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemkab Penajam Paser Utara (PPU), dan Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) resmi menyepakati penegasan batas wilayah IKN. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani di Kantor Kemenko 3, IKN, Kamis (3/8/2025).

Penandatanganan ini merupakan tindak lanjut dari survei dan pemasangan pilar batas sementara yang dilakukan Tim Penegasan Batas Wilayah dan Penataan Wilayah Pemerintah Pusat pada 29–30 Juli 2025. Langkah ini bertujuan memastikan kejelasan batas administratif IKN sebelum Otorita mulai menjalankan fungsi sebagai Pemerintahan Daerah Khusus (Pemdasus).

Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati, menyebut proses berjalan lancar berkat dukungan semua pihak.

“Penegasan batas ini penting agar pelayanan masyarakat tetap cepat, mudah, dan efisien selama masa transisi menuju Pemdasus,” ujarnya.

Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, La Ode Ahmad P. Bolombo, yang memimpin tim pusat, menegaskan bahwa penegasan batas tidak hanya soal administratif, tetapi juga memastikan layanan publik di wilayah terdampak delineasi tetap optimal.

Sejumlah titik krusial telah disepakati untuk pemasangan patok batas sementara, yakni tiga titik di perbatasan PPU–IKN dan lima titik di perbatasan Kukar–IKN. Selanjutnya, tim gabungan dari OIKN, Pemprov Kaltim, Pemkab PPU, dan Pemkab Kukar akan menyelesaikan detail teknis di lapangan.

Proses ini mengacu pada delineasi wilayah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023. Dokumen penataan wilayah tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan telah disiapkan untuk dikaji Kementerian Dalam Negeri.

Kemendagri melalui Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan akan mendampingi hingga terbitnya peraturan Mendagri terkait batas IKN dengan PPU, Kukar, dan Balikpapan. Badan Informasi Geospasial (BIG) juga akan memberikan supervisi teknis.

Dengan penegasan batas ini, transisi menuju pemerintahan daerah khusus IKN diharapkan berjalan mulus tanpa mengganggu pelayanan publik bagi warga di wilayah perbatasan. (*)

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *