Bawaslu Kaltim hentikan proses laporan dugaan politik uang yang dilaporkan tim Isran Noor-Hadi Mulyadi pada Pilkada 2024.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Atmosfer persaingan di pentas Pemilihan Kepala Daera (Pilkada) Kaltim 2024 terus memanas. Terlebih usai adanya indikasi politik uang yang dilakukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Rudy Mas’ud dan Seno Aji, sebelum pemungutan suara lalu.
Tak pelak, indikasi ini salah satu pelanggaran pemilihan umum (pemilu) ini berujung laporan oleh tim paslon Isran Noor-Hadi Mulyadi ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kaltim, 25 November lalu.
Dalam laporan tersebut, dugaan politik uang terjadi pada 18 Oktober lalu di Wisata Budaya Pampang, Kota Samarinda. Menurut tim perwakilan pasangan Isran Hadi, Jaidun, pihaknya merasa perlu melaporkan hal ini untuk menjaga keadilan dalam Pilgub Kaltim 2024. Terduga pelaku berinisial SS yang merupakan anggota DPR RI dari Kaltim.
Sejumlah bukti dilampirkan dalam laporan tersebut, termasuk video terduga membagi-bagikan uang ke para penari adat.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung menyatakan, perkara tersebut sudah pihaknya tangani dan dilakukan pendalaman soal pokok permasalahannya.
Pembahasan mengenai dugaan politik uang itu pun sudah ditindaklanjuti oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu), yang terdiri dari bawaslu, kepolisian dan kejaksaan.
“Dalam pembahasan di Gakkumdu tidak terpenuhinya unsur pelanggaran,” ujar Galeh.
Dengan demikian, lanjut galeh, proses kasus ini dihentikan dalam artian sudah clear lantaran tidak ada unsur pelanggaran di dalamnya.
“Prosesnya sudah selesai, atau dinyatakan clear,” tutupnya. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari