Bawaslu Kaltim perbolehkan kampanye di satuan pendidikan khususnya perguruan tinggi. Hal itu sesuai dengan surat putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Untuk memperluas partisipasi demokrasi di kalangan mahasiswa. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaltim perbolehkan kampanye disatuan pendidikan khususnya perguruan tinggi atau kampus. Langkah tersebut sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengeluarkan Putusan Nomor 65/PUU-XXI/2023 Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu.
Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto mengatakan, pihaknya menyesuaikan dengan keputusan MK yang memperbolehkan kampanye di satuan pendidikan asalkan tetap pada batasan, tidak menggunakan atribut kampanye yang dilarang.
“Dalam keputusan tersebut memberikan syarat untuk tidak menggunakan atribut karena dilarang. Tapi terserah kampusnya lagi, jadi gak semerta-marta semua tempat pendidikan,” jelasnya saat dihubungi oleh media ini Selasa, (29/8/2023).
Menurut Hari, kampus adalah lingkungan yang penuh dengan potensi intelektual dan pemikiran kritis, serta menjadi tempat ideal bagi muda-mudi untuk berpartisipasi dalam proses sosial dan politik.
“Kami tidak bisa melarang lagi karena sudah dalam bentuk putusan, artinya kampus bisa menjadi sarana untuk melakukan pembedahan terhadap calon-calon anggota DPR, Presiden dan DPD yang ikut dalam kontesasi pemilu tahun 2024,” terangnya.
Hari menyebut, dalam keputusan ini, pihaknya juga menetapkan pedoman yang harus diikuti oleh kampanye di perguruan tinggi. “Kampanye diharapkan mengikuti prinsip-prinsip netralitas dan menghormati nilai-nilai demokrasi serta kebebasan berpendapat,” tutur Hari.
Bawaslu juga akan memantau pelaksanaan kampanye untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran aturan pemilu atau penyalahgunaan wewenang yang terjadi. “Pihak kampus juga harus adil dalam hal ini, jang cuman satu atau dua parpol saja yang di izinkan, kalau bisa membuka ruang bagi seluruh parpol atau calon Presiden dan Wakil Presiden atau sebagai Calon DPD,” pungkas Hari.
Sebagai informasi, putusan tersebut awalnya memperbolehkan kampanye di fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan satuan pendidikan. Namun setelah direvisi, kampanye tersebut hanya di perbolehkan pada suatu fasilitas pemerintah dan pendidikan dengan izin dan tanpa atribut kampanye. Keputusan yang telah diketok pada 15 Agustus 2023 lalu, menuai beberapa tanggapan. Baik dari lembaga daerah hingga Akademisi Kampus. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Fajri Sunaryo