Bawaslu Kaltim tepis tudingan tidak profesional dalam gugatan Pilkada Kaltim 2024 oleh salah satu paslon.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Sidang lanjutan terkait gugatan pasangan calon (Paslon) Isran Noor-Hadi Mulyadi terhadap hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kaltim 2024. Akan digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 21 Januari 2025 mendatang. Salah satu poin utama gugatan tersebut adalah tudingan mengenai ketidakprofesionalan penyelenggara pemilu, salah satunya Bawaslu Kaltim.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim, Hari Dermanto menyatakan, pihaknya telah mempersiapkan seluruh dokumen dan bukti yang diperlukan untuk menghadapi persidangan.
“Saat ini proses tersebut masih berlangsung di MK dan berada pada tahap sidang pendahuluan. Semua dalil yang diajukan akan dibuktikan dalam proses pembuktian sesuai prosedur,” terang Hari Dermanto, Selasa (14/1/2025).
Ia menegaskan, Bawaslu Kaltim akan mengikuti seluruh mekanisme hukum yang berlaku tanpa memberikan pernyataan di luar jalur resmi.
“Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Mengenai tuduhan yang disampaikan, kami tegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar. Namun, hal ini akan dijelaskan lebih rinci dalam forum persidangan di MK,” lanjutnya.
Sebagai langkah antisipasi, Bawaslu Kaltim juga telah melaporkan tuduhan tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), untuk memastikan proses yang dijalankan oleh penyelenggara tetap dalam koridor profesionalisme.
Pihaknya juga memastikan, setiap permasalahan yang muncul akan diselesaikan melalui proses hukum yang transparan.
“Kami menghormati setiap proses yang ada di Mahkamah Konstitusi. Semua dokumen dan bukti sudah kami siapkan untuk mendukung penjelasan di persidangan,” pungkasnya. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari