Urgensi Pembentukan Zona Bebas Tambang di Samarinda, Andi Harun: Sudah Terlambat

kaltim_akurasi
6 Views
Tambang batu bara ilegal merajalela di Samarinda, penyebab kerusakan lingkungan yang berdampak langsung kepada masyarakat. (ilustrasi)
Urgensi Pembentukan Zona Bebas Tambang di Samarinda, Andi Harun: Sudah Terlambat
Tambang batu bara ilegal merajalela di Samarinda, penyebab kerusakan lingkungan yang berdampak langsung kepada masyarakat. (ilustrasi)

Urgensi pembentukan zona bebas tambang di Samarinda, Andi Harun: Sudah terlambat. Dengan dalih UU Minerba dan kewenangan izin serta pengawasan diambil pemerintah pusat, pemerintah daerah dibuat tak berkutik.

Akurasi.id, Samarinda – Pengerukan emas hitam secara ilegal di Samarinda sudah tak terkendali. Menyebabkan Kota Tepian dipenuhi lubang tambang yang dibiarkan menganga, berdampak kepada kerusakan lingkungan hingga banjir.

Dengan dalih UU Minerba dan kewenangan izin serta pengawasan diambil pemerintah pusat, pemerintah daerah dibuat tak berkutik. Saling lempar bola panas pun sudah menjadi kegiatan biasa. Sedangkan peran serta penegak hukum, tak jelas rimbanya.

Berkaca pada penindakan tambang ilegal di Balikpapan, dengan dasar hukum Perwali Nomor 12 Tahun 2013 tentang penetapan Kota Balikpapan sebagai zona bebas tambang batu bara, ada pandangan perlunya pembentukan regulasi serupa untuk diterapkan di Samarinda. Sebagai dasar hukum yang merupakan upaya untuk menjawab permasalahan kejahatan lingkungan.

Namun, tampaknya Wali Kota Samarinda Andi Harun tak memiliki pendapat senada. Menurutnya, pembentukan zona bebas tambang batubara di Samarinda sudah terlambat.

“Sekarang batu baranya sudah diambil semua, bagaimana kita mau membentuk perda. Sudah terlambat. Sudah tidak memungkinkan,” terangnya, belum lama ini.

Selain itu, dijelaskan, keberadaan perda tersebut sudah dari pemerintahan wali kota sebelumnya. Saat kewenangan izin tambang masih di tangan pemerintah daerah. Dalam artian, bukan produk hukum pemerintahan yang sekarang.

[irp]

“Mereka sudah ada Perdanya sudah lama. Dulu kan perizinan tambang masih di kabupaten/kota. Kalau situasi kita seperti itu, saya juga akan melakukan,” tambahnya.

Namun demikian, Koordinator LSM Pokja 30 Kaltim Buyung Marajo menilai, itu adalah pemikiran yang salah. Menurutnya, pemerintah harus bertindak dalam menangani permasalahan tambang ilegal, dengan cara apa pun.

“Dilakukan walaupun terlambat, daripada tidak melakukan apa-apa. Kalau seperti itu, untuk apa menjadi kepala daerah. Kalau ada pelanggaran, ditindak lah dengan tegas,” kritisinya.

[irp]

Berdasarkan tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, lanjut dia, memang perizinan berada di tangan pemerintah pusat. Namun, pemerintah dapat menggunakan UU Lingkungan Hidup terhadap penjahat lingkungan. Dengan dasar, merusak lingkungan merupakan pelanggaran.

“Kalau dasarnya UU, maka yang menindak kepolisian. Kan nyata itu, menggunakan jalan umum, penambangan ilegal, melanggar UU. Pertanyaannya, mereka mau enggak,” terangnya. (*)

Penulis: Devi Nila Sari

Editor: Redaksi

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *