Calon Perseorangan Basri-Chusnul Tidak Memenuhi Syarat, Silon KPU Ditengarai Jadi Penyebab

Fajri
By
3 Views
Azis Maidy Muspa saat menjelaskan terkait pengajuan syarat dukungan Basri-Chusnul yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. (Nuraini/Akurasi.id)

Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Basri-Chusnul yang mendaftar melalui jalur perseorangan atau independen dinyatakan tidak memenuhi syarat. Hal itu disebabkan proses submit pada silon terlambat dilakukan.

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Syarat pengajuan dukungan Basri-Chusnul untuk maju sebagai walikota dan wakil walikota melalui jalur perseorangan, dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang. Hal itu disebabkan proses submit yang terlambat dilakukan oleh pihak keduanya.

Divisi Teknis Penyelenggaran KPU Azis Maidy Muspa mengatakan, pengajuan syarat dukungan dari bakal calon terakhir diajukan, pada 12 Mei 2024. Hal itu diajukan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

“Akan tetapi, karna dari tim bersangkutan belum selesai mengupload di Silon, akhirnya berkas dukungan diputuskan boleh secara langsung,” ungkapnya kepada wartawan Akurasi.id, Kamis (16/5/2024).

Diberitakan sebelumnya, pada 12 Mei lalu, pukul 23.00 tim pemenangan Basri-Chusnul mendatangi kantor KPU Bontang untuk menyerahkan berkas dukungan. Dimana, setelah dihitung total berkas dukungan keduanya yakni sebanyak 16.100.

“Setelah itu, diputuskan kalau berkas mereka kita anggap sudah diterima. Tapi harus diunggah pada akun silon bakal calon dan diberikan waktu 3×24 jam,” ujarnya.

Yang artinya, tim dari Basri-Chusnul diberikan waktu hingga tanggal 16 Mei 2024 sekitar pukul 02.30 Wita. Sayangnya, proses mengunggah berkas tersebut, tim yang bersangkutan tidak menyelesaikan sesuai batas yang ditentukan.

Kata Azis, setelah mengunggah berkas dukungan, mereka akan mendapatkan dua surat. “Yaitu surat permohonan pengajuan menjadi bakal calon, dan jumlah dukungan, yang mana surat tersebut wajib di tanda tangani oleh kedua calon kemudian di unggah kembali, baru kemudian di submit,” tuturnya.

Kendati demikian, setelah menggunggah dan mendapat kedua surat tersebut, tim bersangkutan terlambat mengunggah kembali surat yang dimaksud. Akibatnya, berkas dukungan yang telah diajukan, tidak terbaca pada sistem silon milik KPU Bontang. Maka, pengajuan dukungan oleh Basri-Chusnul dinyatakan TMS, sebab telah melewati waktu yang ditentukan.

“Proses selanjutnya, jika kedua calon merasa keberatan bisa mengajukan sengketa ke pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),” tambahnya.

Jika keputusan dari Bawaslu bisa untuk dilanjutkan, maka keduanya bisa melanjutkan proses pengajuan jalur perseorangan. Jika tidak, maka salah satu langkah lain yakni boleh melalui pendaftaran partai politik pada bulan Agustus 2024 mendatang. (*)

Penulis: Nuraini
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *