Senin , Juli 21 2025
Disdikbud Samarinda Tegaskan Sekolah Tidak Boleh Jual Buku
Kadisdikbud Samarinda, Asli Nuryadin, saat berbicara soal larangan sekolah menjual buku. (Yasinta Erikania Daniartie/Akurasi.id)

Disdikbud Samarinda Tegaskan Sekolah Tidak Boleh Jual Buku

Loading

Disdikbud Samarinda Tegaskan Sekolah Tidak Boleh Jual Buku dan Minta Orangtua Melapor Apabila Ada Oknum Sekolah yang Melakukan.

Kaltim.akurasi.id, SamarindaKepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda, Asli Nuryadin, secara tegas melarang penjualan buku wajib oleh satuan pendidikan baik pada jenjang SD maupun SMP.

Hal ini disampaikan menindaklanjuti kisruh penjualan buku pelajaran tiap tahun yang dikeluhkan oleh orangtua siswa. Hingga berujung aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Kaltim.

“Yang pertama, saya tegaskan kembali bahwa buku itu ada dua. Yang pertama buku wajib itu tidak boleh dijual belikan. Karena memang dibeli oleh sekolah melalui dana bosnas,” jelasnya saat ditemui di ruangan Kantor Disdikbud Samarinda, Senin (29/7/2024).

Ia pun menjelaskan, jika bosnas ini merupakan dana yang diluncurkan dari Kemendikbudristek kepada pihak sekolah yang dihitung berdasarkan jumlah murid. Dana ini bisa digunakan untuk menunjang biaya operasional yang lain termasuk buku wajib, yang seharusnya dibeli oleh bosnas.

Kemudian, ia pun menjelaskan jenis buku kedua yaitu buku referensi, penunjang atau pengayaan. Untuk buku jenis ini, ia mempersilakan orang tua agar mencari di luar sekolah.

Disdikbud Samarinda Minta Orangtua Lapor Bila Ada Pemaksaan Beli Buku

Pelarangan jual beli buku ini sudah tertuang di dalam surat edaran Nomor 100.4.4/7553/100.01. Dalam edaran tersebut sudah tertuang larangan jual beli buku di lingkungan sekolah sesuai dengan PP 17 tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Bahkan, di aturan yang sama Pasal 181 disebutkan pelarangan menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar (LKS), dan pakaian seragam di satuan pendidikan.

“Tak hanya itu, memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik di satuan pendidikan juga dilarang,” tegasnya.

Baca Juga  PUPR Samarinda Tak Bisa Bertindak Banyak, Drainase PM Noor Masuk Wilayah Kerja Pemprov

Apabila, ada kepala satuan pendidikan dan pendidik yang terbukti menjual buku serta LKS maka akan dikenakan sanksi. Sesuai perundang-undangan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.

Sementara itu, ia berharap tidak ada sekolah yang melakukan intimidasi bagi siswa maupun orangtua siswa yang tidak membeli buku.

“Kita bisa implementasikan Episode 25 Kurikulum Merdeka Belajar, yang membahas tentang pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak didik kita. Jangan lagi ada ancaman dan bully urusan tentang buku penunjang,” sambung Asli.

Sebenarnya, kata Asli, surat tersebut selalu dikeluarkan setiap tahun. Namun, tahun ini diingatkan kembali oleh surat edaran yang dikeluarkan pada 1 Juli 2024.

Disaat bersamaan ia juga meminta maaf atas nama Disdikbud Samarinda jika ada kegiatan yang kurang menyenangkan dari pihak sekolah, khususnya terkait pembelian buku.  Ia pun mengimbau, bagi para orangtua yang mengalami kejadian tersebut agar segera melaporkan kepada pihaknya.

“Jika memang terbukti ada pemeriksaan nanti, saya harap orangtua berikan informasi. Tidak usah terlalu formil, tapi jelas sekolah mana dan oknum nya siapa. Supaya kita bisa follow up lebih teknis dan tidak mengambang,” pungkasnya. (*)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari

cek juga!

DPRD Samarinda

DPRD Samarinda Imbau Pembangunan Kota Berdasarkan Analisis Risiko Bencana

DPRD Samarinda imbau pembangunan kota berdasarkan analisis risiko bencana. Menyusul banyaknya pembangunan dilakukan tanpa memperhatikan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

.pvc-stats-icon { display: none !important; } .single-post-thumb { display: inline !important; } .advads-edit-appear { display: none !important; } .advads-edit-bar { display: none !important; } #sidebar { display: none !important; } .widget { display: none !important; } .widget-container { display: none !important; } .widget { clear: both; margin-bottom: 25px; display: none !important; } #sidebar .widget-container { display: none !important; } .iklan_dalamteks { display: none !important; } #iklan-dpmptsp { display: none !important; }