DKP Kaltim tidak sarankan masyarakat mengkonsumsi ikan yang dibudidayakan di kolam eks tambang. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan bahaya akibat endapan logam berat pada ikan konsumsi.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Selama memiliki asas manfaat, lubang bekas tambang dikatakan dapat dimanfaatkan sebagai reklamasi dalam bentuk lain. Salah satunya adalah pemanfaatan void sebagai kolam ikan.
Kendati demikian, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kaltim tidak menyarankan pemanfaatan void sebagai kolam ikan untuk konsumsi. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Perikanan Budidaya dan Penguatan Daya Saing Produk Perikanan DKP Kaltim, Irma Listiawati.
Menurutnya, lubang bekas tambang lebih cocok digunakan untuk budidaya ikan hias daripada ikan yang akan dikonsumsi. “Boleh, tapi enggak disarankan. Kalau pengen, harus ada kajian kerja sama dengan akademisi, diteliti dulu baik atau tidak,” tuturnya saat ditemui di Kantor DKP Kaltim, Kamis (14/9/2023).
Untuk melakukan itu, maka diperlukan kerja sama lintas sektor. Baik dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), akademisi dan DKP sendiri yang menilik dari sisi sektor perikanan terkait pengelolaan komoditinya.
Irma menyebut, ia memang sempat mendengar jika sudah pernah dilakukan penelitian. Dimana kolam eks tambang bisa dikelola selama memiliki sistem sirkulasi air yang lancar. Namun, kolam yang besar dinilai menjadi tantangan untuk membuat sirkulasi yang baik.
Selain itu, ada juga alternatif lain, lubang pasca aktivitas ekstraktif tersebut dijadikan keramba jaring apung (KJA). Namun sekali lagi, ia belum berani menyarankan.
Apalagi untuk dikonsumsi, Irma pun meminta masyarakat mempertimbangkan kembali selama ikan tersebut belum memiliki sertifikasi bebas dari logam berat.
“Ini akan memudahkan pemanfaatannya tanpa perlu khawatir akan masalah kesehatan yang mungkin timbul akibat endapan logam berat pada ikan konsumsi,” tutupnya. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari