DLH Siapkan Program Samarinda Bebas Sampah 2030

Fajri
By
2 Min Read
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda Endang Liansyah. (Muhammad Zulkifli/Akurasi.id).

DLH Kota Samarinda tengah menyiapkan program bebas sampah 2030. Hal itu dilakukan sebagai upaya mengurangi dampak negatif yang dihasilkan sampah terhadap lingkungan.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pemkot Samarinda terus berupaya mengurangi dampak negatif yang dihasilkan sampah terhadap lingkungan. Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda. Pemkot berencana membuat program bebas sampah 2030.

“Saat ini masih dalam proses menyusun formula untuk Samarinda Bebas Sampah 2030. Mulai tahun ini sudah jalan, saya sudah selesaikan materinya, dan tinggal saya presentasikan ke Wali Kota untuk mendapatkan persetujuan,” ucap Kepala DLH Samarinda, Endang Liansyah saat dihubungi wartawan Akurasi.id, Senin (28/8/2030).

Dia juga mengatakan, rencana ini nantinya akan memiliki berbagai langkah strategis yang akan diimplementasikan dalam beberapa tahun mendatang. “Minggu depan kami presentasikan. Walikota Andi Harun punya komitmen kuat terhadap kebersihan Kota Samarinda,” kata Endang.

Pihaknya akan berupaya meminimalisir pembuangan sampah sembarangan. Salah satunya melakukan terobosan dengan mengajak masyarakat untuk menjalankan Zero waste. “Zero waste atau bebas sampah adalah sebuah konsep yang mengajak kita untuk menggunakan produk sekali pakai dengan lebih bijak untuk mengurangi jumlah dan dampak buruk dari sampah,” tuturnya.

Salah satu langkah utama adalah meningkatkan sistem pengelolaan limbah yang ada, termasuk pengumpulan, pemilahan, dan daur ulang limbah. “Salah satu contoh terobosan dalam rencana program ini, yaitu dengan memilah sampah. Dimana, ada 10 jenis sampah, 10 tempat sampah terpisah, kaca, plastik, karet ban, baterai aki, kayu, kain, tulang belulang, sisa makanan, tebangan kayu,” sebut Endang.

Dia menegaskan, jika program ini terlaksana, pihaknya akan menindak tegas serta memberikan hukuman bagi pelanggar supaya lebih tertib dalam membuang sampah sesuai tempat dan aturannya. “Ini akan dilakukan secara bertahap, nanti kita mulai di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), kemudian ke kantor-kantor pemerintahan, selanjutnya ke kantor instansi swasta, ke sekolah-sekolah, rumah sakit, dan perumahan atau kompleks,” ujarnya. (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Fajri Sunaryo

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *