Kasus penyerobotan lahan di KHDTK Unmul masih belum menemui titik terang. Meskipun sudah sebulan berlalu, Gakkum LHK dan Polda Kaltim terus melakukan penyelidikan meskipun terkendala saksi yang mangkir dan alat bukti yang belum ditemukan.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Sudah sebulan berlalu sejak kasus penyerobotan lahan di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman mencuat ke publik, namun hingga kini permasalahan tersebut belum menemui titik terang. Pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ini pun belum dapat ditetapkan sebagai tersangka karena bukti yang ada belum mencukupi.
Kepala Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Kalimantan, Leonardo Gultom, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengusut tuntas kasus ini. Ia mengungkapkan bahwa hingga kini, mereka telah memanggil sejumlah saksi untuk memperkuat penyelidikan, termasuk tiga mahasiswa Fakultas Kehutanan Unmul, dua pengelola KHDTK, dan lima saksi dari pihak KSU PUMMA.
“Sejauh ini, kami telah meminta keterangan dari beberapa saksi. Kami masih terus menggali informasi untuk memperkuat kasus ini,” kata Leonardo, Senin (5/5/2025).
Namun, dalam proses penyelidikan, terdapat beberapa kendala. Beberapa saksi yang dianggap penting diketahui tidak hadir dalam pemanggilan, yang menghambat kelancaran proses penyelidikan. Leonardo menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk mencari saksi-saksi yang tidak kooperatif, bahkan berencana untuk menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk melacak keberadaan saksi yang mangkir. Kami juga melakukan analisis forensik terhadap alat dan barang bukti yang diduga digunakan dalam perusakan lahan,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kaltim, Kombes Pol Juda Nusa Putra, mengungkapkan beberapa hambatan yang dihadapi dalam penyelidikan ini. Salah satunya adalah kesulitan dalam menemukan dua saksi kunci, yaitu Riko Stefanus dan Angit, yang diduga mengetahui langsung aktivitas tambang ilegal tersebut. Kedua saksi tersebut tidak dapat dihubungi karena nomor ponsel mereka sudah tidak aktif.
“Kami sedang mendalami jejak komunikasi mereka melalui unit siber. Mereka sangat penting dalam kasus ini,” ujar Kombes Pol Juda.
Selain itu, hingga saat ini, pihak berwenang belum menemukan alat berat yang digunakan dalam penambangan di kawasan KHDTK tersebut. Keberadaan alat berat ini sangat krusial untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak tertentu.
Meski demikian, baik Gakkum LHK maupun Polda Kaltim berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas. “Kami akan terus berusaha agar secepatnya ada penetapan tersangka. Mohon doanya agar kami dapat mengungkap semua pihak yang terlibat,” ujar Leonardo. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id