Pemerintah mengumumkan harga BBM naik per 3 September 2022. Kenaikan harga BBM ini dipicu oleh kenaikan anggaran subsidi BBM yang telah melebihi batas.
Akurasi.id, Jakarta – Presiden Joko Widodo resmi menaikkan harga bahan bakar (BBM) jenis pertalite, solar dan pertamax hari ini. Harga BBM subsidi dan non subsidi ini berlaku Sabtu (3/9/2022) dari pukul 14.30 Wita.
Di mana, harga terbaru pertalite subsidi yang sebelumnya Rp7.650 per liter naik menjadi Rp10.000. Harga solar subsidi dari Rp5.150 per liter naik menjadi Rp6.800. Sementara harga pertamax dari Rp12.500 per liter naik menjadi Rp14.500.
“Saat ini pemerintah membuat keputusan dalam situasi yang sulit. Ini keputusan terakhir pemerintah, harga beberapa jenis BBM yang selama ini mendapat subsidi akan mengalami penyesuaian,” kata Jokowi saat jumpa pers di Istana Merdeka, Sabtu (3/9/2022).
Jokowi mengatakan, sebenarnya pemerintah ingin harga BBM di dalam negeri tetap terjangkau melalui pemberian subsidi. Namun, saat ini anggaran subsidi BBM terus naik dan diprediksi akan terus meningkat. Sebagai dampak besarnya penggunaan BBM di dalam negeri.
Jokowi: 70 Persen BBM Subsidi Digunakan Masyarakat Mampu, Akan Dibuat Lebih Tepat Sasaran
Ia mengatakan, saat ini subsidi BBM lebih banyak digunakan kelompok ekonomi mampu yakni sebanyak 70%. Padahal, seharusnya penggunaan BBM subsidi diprioritaskan kepada masyarakat kurang mampu.
“Anggaran subsidi dan kompensasi BBM tahun 2022 telah meningkat 3 kali lipat dari Rp 152,5 triliun menjadi Rp 502,4 triliun dan akan meningkat terus. Oleh karena itu, pemerintah harus mengambil keputusan di waktu yang sulit,” kata dia.
Selanjutnya, lanjut Jokowi, pemerintah akan mengalihkan pemberian subsidi kepada bantuan yang lebih tepat sasaran. Melalui Bantuan langsung tunai (BLT) BBM sebesar Rp12,4 triliun.
Bantuan ini diberikan kepada 20,65 juta keluarga kurang mampu sebesar Rp150 ribu per bulan mulai September selama 4 bulan.
“Selain itu, pemerintah juga menyiapkan anggaran Rp9,6 triliun untuk 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan. Dalam bentuk bantuan subsidi upah sebesar Rp600ribu,” tuturnya.
Ia menegaskan, hal ini pemerintah lakukan dengan komitmen pemberian uang rakyat harus tepat sasaran. Karena, subsidi untuk masyarakat kurang mampu.
“Saya juga telah memerintahkan pemerintah daerah untuk menggunakan 2 persen dana transfer umum Rp2,17 triliun untuk bantuan angkutan umum, ojek online dan nelayan,” pungkasnya. (*)
Penulis/Editor: Devi Nila Sari