Eks Honorer Mau Dapat Pinjaman Tanpa Bunga? Ketua DPRD: Harus Ada Rencana Usaha

Fajri
By
10 Views
Foto: Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam. (Dwi Kurniawan Nugroho/Akurasi.id)

Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, menegaskan bahwa skema pinjaman modal usaha tanpa bunga bagi eks honorer harus melalui proses verifikasi dan kualifikasi yang jelas, layaknya UMKM.

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, menegaskan bahwa program pinjaman modal usaha tanpa bunga bagi tenaga honorer yang terdampak pemutusan kontrak tetap harus melalui mekanisme verifikasi dan kualifikasi yang jelas.

Ia menyebut, bantuan ini tidak bisa diberikan secara langsung tanpa proses yang transparan dan akuntabel. Para eks honorer yang ingin memanfaatkan program ini wajib mengikuti prosedur layaknya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Bukan serta-merta diberikan begitu saja. Mereka juga harus menyusun perencanaan usaha dan menjalani proses verifikasi sebagaimana pelaku UMKM lainnya,” ujarnya saat diwawancarai, Senin (16/6/2025).

Selain rencana usaha yang matang, eks honorer juga diwajibkan mencantumkan kebutuhan anggaran dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bentuk legalitas formal usaha mereka.

Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan program tersebut berjalan terarah dan tidak salah sasaran. Ia juga mendorong agar perangkat daerah teknis aktif melakukan pendampingan serta pengawasan dalam pelaksanaan program.

“Saya mendukung penuh mantan honorer diberdayakan melalui skema wirausaha ini. Tapi semuanya harus adil dan mengikuti proses yang sama seperti warga lainnya,” tegas politisi Golkar itu.

Sebagai informasi, Pemerintah Pusat melalui kebijakan terbaru melarang perpanjangan kontrak bagi tenaga honorer yang memiliki masa kerja di bawah dua tahun sejak 1 Maret 2023. Akibatnya, sekitar 250 honorer di Bontang yang masa kerjanya belum genap dua tahun tidak akan diperpanjang kontraknya per 30 Juni 2025.

Menanggapi hal itu, Pemerintah Kota Bontang menyiapkan dua skema pemberdayaan: pertama melalui mekanisme Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), dan kedua, pemberian pinjaman modal usaha tanpa bunga untuk mendukung transisi eks honorer menjadi pelaku usaha mandiri. (*)

Penulis: Dwi Kurniawan Nugroho
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *