Enam TPS di Samarinda Berpotensi Pemungutan Suara Ulang

Rachman Wahid
5 Views
Salah satu TPS yang ada di Samarinda. (Istimewa)

Bawaslu Samarinda tengah melakukan penelusuran melalui tim di masing-masing kecamatan. Bawaslu memiliki waktu 10 hari untuk mendalami temuan tersebut sebelum benar-benar dilakukan pemungutan suara ulang.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Baru sehari setelah pemungutan suara Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Samarinda menemukan dugaan pelanggaran, yang berpotensi berujung pada pemungutan suara ulang di enam TPS di Kota Tepian.

“Ada dugaan sementara pemungutan suara ulang,” ungkap Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin, ketika diwawancarai Kamis (15/2/2024).

Enam TPS tersebut adalah, TPS 1 dan 2 Kelurahan Kampung Tenun, Kecamatan Samarinda Seberang, ditemukan adanya pemilih yang mencoblos menggunakan formulir C. Pemberitahuan orang lain.

Selanjutnya, TPS 60 dan 61 Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, ditemukan satu orang pemilih yang mencoblos di dua TPS.

Kemudian, TPS 46 Kelurahan Sambutan dan TPS 63 Kelurahan Loa Bakung, ditemukan adanya pemilih dengan KTP luar. Dalam kata lain tidak terdaftar di DPT dan DPTb pada TPS tersebut.

Bawaslu Samarinda saat ini tengah melakukan penelusuran melalui tim di masing-masing kecamatan. Bawaslu memiliki waktu 10 hari untuk mendalami temuan tersebut. Jika terbukti, Bawaslu akan merekomendasikan PSU kepada KPU, dan KPU memiliki waktu 3 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

Pelaksanaan PSU diatur dengan ketat sesuai dengan Pasal 372 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. PSU dapat dilakukan jika terjadi bencana alam, kerusuhan, atau jika hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau dihitung.

Selain itu, PSU wajib jika terbukti adanya pelanggaran seperti pembukaan kotak suara dilakukan tanpa prosedur yang benar, petugas KPPS melakukan tindakan yang mempengaruhi keabsahan surat suara, atau jika pemilih tidak terdaftar dalam DPT atau DPTb.

“Apabila memang terbukti, PSU bisa dilakukan kira-kira 10 hari setelah pencoblosan,” tandas Abdul Muin. (*)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Rachman Wahid

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *